Mohon tunggu...
Putri Octa
Putri Octa Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Gadget

Alasan Pemerintah Memblokir Aplikasi Tik Tok

4 Juli 2018   16:08 Diperbarui: 4 Juli 2018   16:34 556
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
www.edigitalagency.com.au

Pemerintah telah memblokir aplikasi Tik Tok pada (3/7) kemarin. Pemblokiran dilakukan karena menurut pemerintah aplikasi tersebut melanggar banyak pelanggaran. Pelanggaran yang banyak dilakukan seperti pelecehan agama, pornografi dan banyak pelanggaran yang terjadi.

Tik tok sendiri merupakan komunitas video 15 detik yang kreatif. Cara kerjanya sederhana, pengguna tinggal merekam video selama 15 detik  dan menghiasinya dengan berbagai musik, filter, atau efek-efek seperti  telinga kelinci, gambar hati, atau menyundul bola.

Namun sebagai aplikasi media sosial seharusnya Tik Tok dibuat untuk memberikan hiburan yang bermanfaat bukan untuk disalah gunakan. Apalagi yang mengkonsumsi tidak hanya anak remaja maupun dewasa, namun anak dibawah umur juga menggunakan aplikasi tersebut.

Menurut Kominfo pemblokiran masih bersifat sementara hingga adanya proses perbaikan dan pembersihan konten-konten yang ilegal dan tidak layak untuk dikonsumsi terutama anak dibawah umur.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun