Pengertian Hukum Administrasi Negara
Hukum Administrasi Negara (HAN) merupakan bagian dati hukum publik yang mengatur tindakan pemerintah dan mengatur hubungan pemerintah dengan warga negara atau hubungan antar organ pemerintah.Â
Hukum administrasi negara ini berisi semua peraturan yang berkaitan dengan cara bagaimana organ pemerintahan menjalankan tugasnya. Intinya, Hukum ini memuat aturan dalam fungsi organ dalam pemerintahan atau aktivitas pemerintahan.
Asas-asas Umum Administrasi Negara
Asas Kepastian Hukum (Principle of Legality atau Wetmatigheid van Het Bestuur).
Kepastian hukum merupakan asas pokok dalam negara hukum, yang selalu dijunjung tinggi oleh setiap negara yang menyebut dirinya sebagai negara hukum.Â
Dalam Hukum Administrasi Negara, asas kepastian hukum mengadung arti bahwa penyelenggara administrasi pemerintahan harus mengedepankan dasar hukum dari sebuah keputusan dan/atau tindakan yang dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan. Dengan demikian, keputusan atau tindakan badan atau pejabat pemerintahan tidak dapat dilakukan semena-mena.
Asas Keseimbangan (Principle of Proportionality).
Dalam asas ini dinyatakan bahwa antara tindakan-tindakan disiplin yang dijatuhkan oleh atasan dan kelalaian yang dilakukan oleh seorang pegawai negeri harus proporsional atau seimbang. Semua bentuk sanksi yang dijatuhkan haruslah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, tidak didasarkan atas rasa suka atau tidak suka.
Asas Kesamaan Dalam Mengambil Keputusan (Principle of Equality).
Yang dimaksud dengan asas ini adalah bahwa hendaknya alat administrasi negara terhadap kasus-kasus yang faktanya sama diambil tindakan-tindakan yang sama pula. Hal ini sangat penting dilakukan untuk menghindari perbedaan perlakuan dalam hukum. Bahwa setiap warga negara berkedudukan sama di muka hukum. Sehingga tidak akan ada gejolak di dalam masyarakat akibat adanya diskriminasi dalam penerapan hukum.