tebu yang dapat menghasilkan berbagai macam produk yang berkualitas. Pabrik tersebut membuka lapangan pekerjaan sehingga mampu menunjang peningkatan perekonomian daerah. Namun disisi lain, banyak pengguna jalan yang terganggu dengan adanya lintasan truk muatan tebu sehingga pabrik harus lebih peka dengan permasalahan yang terjadi akibat truk muatan tebu tersebut.
Pabrik Krebet yang terletak di Desa Krebet, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang memproduksi tanaman"Ga bahaya ta?"
Pertanyaan tersebut menggambarkan keresahan pengguna jalan yang terkena dampak eksternalitas negatif dari aktivitas tranportasi muatan truk tebu pabrik tersebut.
“ Antrian truk tebu mengular?
Truk oleng karena kelebihan muatan?
Penyumbang jalan rusak? ”
Penjelasan terkait beberapa permasalahan yang menyebabkan pengguna jalan terganggu akibat muatan truk tebu, antara lain:
- Antrian truk tebu yang panjang di jalan raya bukan hanya mengganggu warga yang bertempat tinggal di sekitar tapi juga dapat mengganggu pengguna jalan. Truk tebu yang parkir di pinggir jalan raya karena menunggu masuk ke dalam pabrik untuk bongkar muatan menyebabkan pengguna jalan kesulitan dalam melintasi jalan tersebut dikarenakan ukuran jalan raya yang tidak begitu luas.
- Kelebihan muatan truk tebu yang dilakukan oleh beberapa oknum yang menyalahi aturan menyebabkan truk oleng sehingga dikhawatirkan truk mengguling menimpa kendaraan lain. Hal ini dapat mengancam keselamatan dan ketertiban pengguna jalan lalu lintas.
- Muatan truk tebu yang melebihi batas aturan kapasitas dan berat yang telah ditentukan dapat menyebabkan kerusakan jalan bahkan ada oknum yang melebihi batas tinggi maksimum yang menghawatirkan pengguna jalan dalam melintasi jalan raya.
Upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi permasalahan tersebut, yaitu pihak pabrik yang terkait harus lebih teliti dalam pengecekan kapasitas berat muatan truk tebu supaya tidak melebihi batas maksimum ketentuan. Selain itu, pihak pabrik juga harus lebih tegas dalam melakukan pengawasan truk muatan tebu supaya lebih tertib dan teratur saat parkir di lahan kosong dekat pabrik sebelum masuk ke dalam pabrik.
Dasar hukum utama terdapat dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta dilansir Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2019 teentang Pengawasan atas Muatan Lebih (Over Loading) atau Pelanggaran Ukuran Lebih (Over Dimension). Pemerintah sudah memperingatkan terkait masalah ini sehingga pabrik seharusnya bukan hanya terlalu fokus mengejar target produksi, melainkan perlu lebih memprioritaskan penyelesaian masalah yang berdampak eksternalitas negatif terhadap pengguna jalan terkait aktivitas truk tebu dari pabrik tersebut.