Mohon tunggu...
Putri Irfina
Putri Irfina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional di UPN “Veteran” Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Peran Indonesia dalam Upaya Menanggulangi Perdagangan dan Penyelundupan Manusia Melalui Bali Process

6 Oktober 2022   07:00 Diperbarui: 6 Oktober 2022   07:11 510
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Perdagangan dan penyelundupan manusia merupakan tindak kejahatan pada manusia yang masuk ke dalam tindak pelanggaran HAM berat dan melukai harkat serta martabat manusia. 

Di mana HAM adalah hak dasar yang dimiliki oleh semua manusia sepanjang hidupnya sebagai pemberian dari Tuhan YME melalui seperangkat aturan hukum yang ada. Isu kejahatan transnasional ini harus mendapat perhatian global, dikarenakan kasus ini tiap tahun ke selalu mengalami peningkatan. 

Pada saat ini Human Trafficking telah meluas dalam bentuk jaringan kejahatan. Seiring perkembangan jaman dan keterbukaan informasi, modus yang digunakan juga semakin berkembang. 

Dikarenakan ketidaktahuan mengenai unsur – unsur terkait TPPO, yang meliputi cara, proses, dan tujuan eksploitasi sangat sulit dibedakan dengan bentuk kekerasan lainnya dengan Human Trafficking ini sendiri bersifat laten.

Sejumlah sumber menyebutkan terdapat sekitar 800.000 hingga 4.000.000 manusia telah menjadi korban perdagangan manusia pada setiap tahunnya di seluruh dunia. 

Kabar dari kasus penyelundupan dan perdagangan tersebut bisa dikategorikan sebagai salah satu isu migrasi irreguler, di mana isu tersebut menjadi salah satu isu sentral di berbagai belahan dunia. Dimana selain permasalahan perdagangan dan penyelundupan manusia, isu tersebut juga melibatkan isu pengungsi serta pencari suaka. 

Migrasi irreguler tidak luput terjadi pada negara Indonesia. International Organization for Migration (IOM) telah melaporkan setidaknya terdapat peningkatan pada kasus tindak pidana perdagangan manusia di Indonesia sepanjang 2020 sebanyak 154 kasus, diantaranya terjadi eksploitasi seksual pada mayoritas korban. Kasus-kasus tersebut merupakan kasus yang baru muncul di permukaan, hal tersebut dikarenakan kasus-kasus lain diperkirakan banyak yang belum terdeteksi.

Isu ini jelas merupakan permasalahan lintas negara. Seperti dalam instruksi UUD 1945 yang harus direalisasikan oleh keseluruhan pemegang kepentingan di Indonesia serta pemerintah, termasuk oleh Kementrian Luar Negeri RI, harus ikut serta dalam melaksanakan upaya pemajuan dan perlindungan HAM. 

Dengan membnagun reputasi Indonesia sebagai negara yang memiliki prinsip demokrasi, menjunjung tinggi hak asasi manusia serta berkontribusi pada upaya global Indonesia untuk kemajuan dan melindungi hak asasi manusia merupakan diplomasi Indonesia dalam bidang HAM melalui fora internasional yang dikontribusikan pada kepentingan nasional. Indonesia juga berpartisipasi di forum-forum regional dan internasional seperti: menjadi bagian dari anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB pada pembahasan agenda HAM majelis umum PBB, terkhusus didalam Komite III dan di Dewan Hak Asasi Manusia (HAM), konferensi para pihak dari UNTOC (United Nations Convention againts Transnational Organized Crime), beragam grup kerja sama dalam naungan UNTOC, Global Forum on Migration and Development, AMMTC (ASEAN Ministerial Meeting on Transnational Crime), Trafficking in Person and Related Transnational Crimes dan Bali Process on People Smuggling.

Trafficking in Person and Related Transnational Crimes dan Bali Process on People Smuggling ialah forum yang bersifat multilateral diinisiasi oleh Indonesia dan telah dimulai sejak 2022 sebagai upaya dalam penanganan perdagangan dan penyelundupan manusia. Forum yang diketuai bersama oleh Australia dan Indonesia tersebut terdiri dari 49 anggota, termasuk didalamnya Komisaris Tinggi PBB UNCHR untuk Pengungsi, Organisasi Internasional untuk Migrasi atau IOM, UNODC atau Kantor Narkoba dan Kejahatan PBB dan International Labour Organization/ILO, serta beberapa negara pengamat dan lembaga internasional.

Maret 2016, pertemuan Menteri, Bali Process Keenam, menegaskan tujuan dan prioritas Bali Process melalui pengesahan Deklarasi Bali Process berkenaan Penyelundupan Manusia, Perdagangan Orang dan Kejahatan Lintas Negara Terkait. Tujuan pembentukan forum tersebut adalah:

  • Pengembangan pertukaran informasi dan intelejen yang lebih efektif;
  • Peningkatan kerjasama antar lembaga penegak hukum regional sebagai upaya pencegahan dan memerangi jejaring penyelundupan dan perdagangan manusia;
  • Peningkatan kesadaran masyarakat untuk mencegah aktivitas ini serta memperingatkan pada mereka yang rentan;
  • Pemberlakuan UU nasional untuk mengkriminalisasi penyelundupan manusia dan perdagangan orang
  • Penyediaan perlindungan serta bantuan yang layak terhadap korban perdagangan, khususnya anak dan perempuan; dan
  • Membantu negara-negara untuk mengadopasi praktik terbaik dalam manajemen suaka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun