Mohon tunggu...
putriazahra irawan
putriazahra irawan Mohon Tunggu... Mahasiswa

Hobi menulis

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Donor organ dalam islam

24 April 2025   15:00 Diperbarui: 24 April 2025   13:17 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Donor Organ dalam Islam: Antara Kemanusiaan dan Hukum Fiqh

Setiap hari, ribuan orang di seluruh dunia menanti keajaiban: donor organ yang bisa menyelamatkan hidup mereka. Di Indonesia, lebih dari dua ribu pasien menunggu transplantasi ginjal, namun hanya sebagian kecil yang beruntung mendapatkannya. Dalam situasi kritis ini, umat Islam dihadapkan pada pertanyaan penting: apakah mendonorkan organ---baik saat hidup atau setelah wafat---diperbolehkan oleh syariat?

Pertanyaan ini bukan sekadar medis, tetapi juga menyentuh ranah fiqh, etika, dan nilai-nilai kemanusiaan dalam Islam. Jawaban atasnya akan menentukan apakah kita, sebagai umat beriman, bersedia berbagi kehidupan untuk menyelamatkan yang lain.

Donor Organ dalam Pandangan Fiqh
Donor organ tidak dikenal dalam fiqh klasik karena teknologi transplantasi belum ada di masa itu. Namun, ulama kontemporer telah memberikan fatwa yang membuka ruang. Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam Fatwa Nomor 83 Tahun 2011, menyatakan bahwa donor organ diperbolehkan dengan syarat: tidak membahayakan jiwa pendonor, tidak diperjualbelikan, dan dilakukan secara sukarela.

Fatwa ini sejalan dengan keputusan Majma' al-Fiqh al-Islami dalam konferensinya di Jeddah pada 1985, yang menyebutkan bahwa transplantasi organ dari jenazah atau donor hidup diperbolehkan jika ada kebutuhan yang jelas untuk menyelamatkan nyawa.

Syaikh Yusuf al-Qaradawi dalam Halal dan Haram dalam Islam menyebutkan bahwa donor organ adalah amal yang sangat besar pahalanya, jika dilakukan untuk menyelamatkan nyawa. Prinsip dasar yang digunakan para ulama adalah menjaga kehidupan (hifz al-nafs), salah satu tujuan utama syariat Islam (maqashid al-syari'ah).

Al-Qur'an menegaskan dalam QS. Al-Ma'idah ayat 32: "Barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan ia telah memelihara kehidupan seluruh manusia." Ayat ini menjadi dasar moral dan spiritual yang kuat untuk mendukung praktik donor organ.

Tantangan Etis dan Kekhawatiran
Meski telah ada fatwa, sebagian masyarakat masih meragukan. 

Kekhawatiran umum berkisar pada kehormatan jasad, terutama ketika pengambilan organ dilakukan setelah wafat. Di samping itu, potensi penyalahgunaan---seperti jual beli organ secara ilegal---menjadi alasan kuat untuk bersikap hati-hati.


Namun, kekhawatiran ini tidak serta-merta membatalkan nilai kebaikan dari donor itu sendiri. Justru ini menuntut adanya sistem dan regulasi yang ketat. 

Negara harus hadir dengan kebijakan yang transparan dan adil agar praktik donor tidak keluar dari nilai-nilai kemanusiaan dan agama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun