Mohon tunggu...
putri ayu
putri ayu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Pendidikan Sosiologi UM

Mahasiswa Pendidikan Sosiologi UM

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Polemik Lubang Eks Tambang Batu Bara di Kalimantan Timur, Siapa yang Salah?

7 Juni 2021   22:16 Diperbarui: 7 Juni 2021   22:49 483
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Aktivitas tambang batu bara di Kalimantan Timur sudah menjadi fenomena yang tidak asing lagi, di mana hulu-hilir mudik kapal tongkang membawa emas hitam melintasi Sungai Mahakam. Ketika di Kota besar melihat macetnya kendaraan pribadi lain halnya di Kalimantan Timur yang melihat aktivitas kapal tongkang membawa batu bara di perairan Sungai Mahakam. Peristiwa ini sudah menjadi hal biasa bagi masyarakat Kalimantan Timur terutama masyarakat yang tinggal di daerah pesisir karena merupakan jalur lintas utama batu bara.

Batu bara atau yang biasa di juluki dengan emas hitam adalah salah satu sumber daya alam yang melimpah di beberapa daerah di Nusantara salah satunya adalah Kalimantan Timur.  Hal ini terlihat dari adanya aktivitas penambangan batu bara di tanah Kaltim seperti dilansir dari (CNN Indonesia) data dari Jatam atau Jaringan Advokasi Tambang Nasional yang menunjukkan jika jumlah Izin Usaha Pertambangan di bumi Kalimantan Timur sebanyak 1.190 izin di sejumlah titik daerah Kaltim. Salah satu faktor banyaknya aktivitas  penambangan yang dilakukan ialah karena kualitas batu bara yang dimiliki oleh tanah Kaltim. Karena kualitas yang di hasilkan dapat menentukan jumlah besaran nilai dari batu bara.  

Karena kualitas yang di hasilkan batu bara di tanah Kalimantan Timur membuat banyak berdirinya perusahaan  tambang. Seperti Pt. Indo Tambangraya Megah Tbk, PT Berau Coal, PT  Kideco  Jaya Agung, PT Adaro  Indonesia Tbk, dan masih banyak lagi. Di mana para perusahaan ini memiliki luas area lahan pertambangan bisa mencapai 90.938 hektar yang di dukung dengan ribuan karyawan. Sehingga Kalimantan Timur dapat melakukan ekspor batu bara dalam jumlah besar dengan puluhan ton batu bara yang di hasilkan.

Di mana adanya aktivitas tambang dapat membawa dampak positif terutama bagi masyarakat yaitu dapat membuka lapangan pekerjaan, dapat memberikan peningkatan pada sektor ekonomi dan sosial , hingga  meningkatnya pendapatan asli daerah. Namun dibalik adanya dampak positif yang diberikan aktivitas penambangan batu bara yang terus di lakukan juga memiliki dampak negatif yang besar pula bagi masyarakat serta alam. Karena penggalian yang terus-menerus pada dasar tanah untuk mengambil batu bara yang dapat merusak alam atau lingkungan hidup.

            Kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas penambangan batu bara seperti rusaknya hutan akibat dari penggundulan di mana lahannya berada di area lingkar tambang, tercemarnya laut, adanya polusi udara hingga terdapat sisa-sisa lubang-lubang batu bara yang di biarkan  oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Salah satu contoh kasus yang pernah terjadi akibat dari aktivitas tambang batu bara ialah adanya korban jiwa. Di mana kasus ini bermula dari adanya sisa lubang tambang yang hanya dibiarkan oleh perusahaan dan tergenang air maka akan menjadi danau yang berbahaya untuk masyarakat karena terdapat kandungan danau yang sangat bahaya bagi kesehatan masyarakat.

Kasus semacam ini bukan hanya sekali terjadi melain sudah beberapa kali berdasarkan data Base Jatam Kaltim Tahun 2015 yang mengatakan jika setidaknya sejak tahun 2012 hingga 2015 terdapat jumlah korban jiwa sebanyak 25 orang harus kehilangan nyawanya  dan mayoritasnya adalah anak-anak di bawah umur akibat dari lubang tambang yang merupakan bekas galian batu bara di berbagai titik di Kalimantan  Timur. Pada 25 Mei 2015 berdasarkan data dari Komnas ham terdapat korban jiwa yang merupakan anak-anak berusia 11 tahun yang memiliki memiliki kebutuhan khusus yang harus menghembuskan nafas terakhirnya di lubang tambang batu bara. Awalnya anak berusia 11 tahun ini terjatuh dan tenggelam di lubang tambang batu bara daerah Kecamatan Samarinda Hilir Kota Samarinda.

Dari adanya kasus seperti ini dapat diketahui bahwa adanya aktivitas penambangan batu bara dekat dengan pemukiman warga. Sehingga ketika aktivitas tambang sudah tidak beroperasi lagi dan meninggalkan bekas lubang tambangan membuat anak-anak dapat memiliki akses untuk keluar masuk ke area bekas tambang, di mana lubang bekas tambang yang dibiarkan saja dan terkena hujan terus-menerus maka akan menampung air hingga dapat seperti danau. Bagi anak-anak danau yang mereka liat tidak berbahaya dan bisa gunakan untuk berenang. Padahal itu adalah kesalahan besar karena danau yang mereka kira aman itu sangat-sangat berbahaya karena terdapat kandungan yang beracun dan membahayakan nyawa hingga dapat menghilangkan nyawa seseorang.

Padahal jelas-jelas dalam Undang - Undang Dasar Tahun 1945, pada Pasal 28 B ayat (2) mengatakan "bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi" yang fokus dari Undang - Undang ini adalah hak anak yang di lindungi oleh negara. Namun setelah adanya kasus dari lubang eks tambang batu bara memperlihatkan  jika hak anak untuk dalam kelangsungan hidupnya, tumbuh kembangnya semakin terancam. Pada faktanya adanya polemik lubang eks tambang batu bara tidak benar-benar terselesaikan dengan tuntas. Hal ini karena lemahnya pembelaan dan penyelesaian yang terjadi akibat kasus yang terus --menurus terjadi yang berkaitan dengan lubang eks tambang batu bara mulai dari banyaknya pihak yang tidak pernah ada ujungnya tentang kasus lubang tambang, seperti Pemerintah Kota hingga Pusat,  Pihak Perusahaan Tambang dan aparat.

Jika dilihat secara hukum kasus lubang eks tambang yang sudah banyak merenggut nyawa bukan hanya tanggung jawab satu pihak namun harusnya ada beberapa pihak yang bertanggung jawab dan melakukan suatu upaya agar kasus  lubang eks tambang batu bara dapat di ahlikan fungsi untuk mencegah adanya kasus seperti ini terulang lagi. Tidak hanya pemerintah melainkan semua elemen ikut berkontribusi untuk melakukan suatu tindakan untuk dapat menyelamatkan keberlangsungan hak anak.

Daftar Rujukan

Rustiana, R. (2019). Tanggung Jawab Hukum Terhadap Hilangnya Nyawa Orang Di Lubang Tambang Batu Bara Ditinjau Dari Perspektif Hukum Pidana (Studi Kasus PT. Cahaya Energi Mandiri (CEM), kelurahan Sambutan Kecamatan Samarinda Ilir). Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum, 11(2), 200-217.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun