Penulis: Putri Aulia Tsani (Mahasiswa S-1 Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang)
Sekarang ini, sudah tidak asing kita mendengar Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan secara sepihak oleh perusahaan. Biasanya yang menjadi faktor dilakukannya PHK yaitu perusahaan sedang mengalami kondisi krisis ekonomi, menunggaknya utang perusahaan, dan sulitnya membayar upah atau gaji kepada para karyawan.Â
Bagi pekerja atau buruh, Pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan secara sepihak menjadi mimpi buruk yang dapat menimbulkan keresahan, ketakutan, dan rasa cemas karena memikirkan dampak untuk dirinya sendiri yang kehilangan pekerjaannya, kelangsungan hidupnya, masa depannya, serta kondisi keluarganya, lalu bagaimana jika ia menjadi tulang punggung dalam keluarganya? Tentunya juga melihat bagaimana sulitnya dunia persaingan dalam mencari lapangan pekerjaan pada saat ini, disamping itu biaya hidup yang terus menambah dan melonjak tinggi.
Apa yang disebut dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)?
Pemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang dapat mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja atau karyawan  dan perusahaan.Â
Akan tetapi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak boleh dilakukan secara tiba-tiba dan sewenang-wenang, dalam melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) harus ada suatu hal yang mendasari penyebab dilakukannya PHK, harus adanya pemberitahuan terlebih dahulu dan tidak boleh dilakukan secara sepihak.Â
Pihak perusahaan harus menggunakan surat dan disampaikan secara sah dan pantas kepada pekerja atau karyawan yang akan di PHK dengan batas waktu maksimal 14 (empat belas) hari kerja sebelum Pemutusan hubungan kerja (PHK) dilakukan, Ketetuan ini diatur didalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.Â
Sayangnya, masih banyak perusahaan yang mempunyai berbagai alasan demi untuk melakukan tindakan PHK secara sepihak. Ketentuan mengenai Pemutusan Hubungan kerja diatur didalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Lalu apa saja alasan yang menjadikan suatu perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan kerja terhadap karyawan?
Hal ini terdapat di dalam Pasal 154 A ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Ketenagakerjaan Jo.  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang isinya:
1) Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan dan pekerja atau buruh tidak bersedia untuk melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia untuk menerima pekerja atau buruh;