Bandar Lampung, 7 Juli 2025 --- Dua warga negara asing (WNA) asal Pakistan diamankan oleh petugas Imigrasi di Kota Bandar Lampung setelah diketahui menggalang donasi secara ilegal dengan mengatasnamakan agama.
Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas kedua WNA tersebut yang kerap berkeliling dari satu masjid ke masjid lainnya untuk meminta sumbangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kegiatan penggalangan dana tersebut tidak memiliki izin resmi dan melanggar ketentuan keimigrasian di Indonesia.
"Kedua WNA itu beroperasi dengan cara berkeliling masjid sambil meminta donasi kepada jemaah dengan alasan keagamaan. Namun hasil dari sumbangan tersebut ternyata dikirimkan ke negara asal mereka," ujar salah satu petugas Imigrasi yang terlibat dalam penindakan.
Aksi tersebut dinilai meresahkan masyarakat dan mencoreng citra umat Muslim yang biasa menjalankan kegiatan sosial secara tertib dan legal. Selain itu, tindakan tersebut juga melanggar Undang-Undang Keimigrasian, yang mengatur bahwa WNA tidak boleh melakukan kegiatan yang bersifat ekonomi tanpa izin resmi dari pihak berwenang.
Petugas Imigrasi Bandar Lampung kini masih mendalami lebih lanjut terkait tujuan dan jaringan yang mungkin terlibat dalam aktivitas ilegal ini. Keduanya telah ditahan dan tengah menjalani proses pemeriksaan lanjutan sebelum diputuskan langkah hukum atau deportasi lebih lanjut.
Pihak Imigrasi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap upaya penipuan berkedok agama, serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan yang melibatkan warga negara asing.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI