Di tengah kehidupan modern yang serba instan, iklan "Pinjaman Cair dalam 5 Menit!"Â kini lebih mudah ditemukan daripada ATM di sisi jalan. Fenomena maraknya pinjaman melalui platform online atau kerap disebut Pinjol ini telah mengubah tatanan finansial Indonesia secara drastis, menawarkan akses yang mudah dan praktis.
Namun dibalik itu muncul pertanyaan Apakah pinjol benar benar menjadi solusi kemudahan finansial bagi masyarakat yang kesulitan mengakses layanan perbankan konvesional, atau justru menciptakan jeratan hutang baru yang jauh lebih mengancam?Â
Menurut CNBC, platform pinjaman online pertama kali terdeteksi di Indonesia pada tahun 2015 dengan plafrom penyedia KoinWorks. Kemudian mengalami pertumbuhan agresif sejak regulasi pertama OJK yang dikeluarkan pada 2016 melalui POJK No. 77/POJK.01./2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Menurt OJK, hingga 20 Januari 2023 tercatat 102 platform yang terverivikasi secara hukum, angka ini mengalami fluktuasi dan per 1 Desember 2024 turun menjadi 97 platform yang mengantongi izin dari OJK. Dibalik pertumbuhan platform legal yang terkendali, fenomena platform ilegal justru meledak secara masif.Â
OJK memblokir 233 platform pinjaman online ilegal pada periode 1 Januari 2024, ssehingga total platform ilegal yang diblokir mencapai 2.481. Angka ini terus meningkat dimana hingga november 2024, jumlah pinjaman online ilegal yang tercatat dan sudah diblokir OJK mencapai 400 platform.Â
Merespon maraknya pinjaman online ilegal dan tingginya suku bunga, pemerintah melalui OJK melakukan serangkaian perbaikan regulasi yang signifikan. Suku bunga pinjaman melalui platform online diturunkan secara bertahap, dari 0,4% per hari menjadi 0,3% per hari untuk pembiayaan konsumtif tahun 2024, yang setara dengan 108% per tahun, dan akan terus menurun menjadi 0,2% per hari di tahun 2025 atau setara dengan 72% per tahun. Untuk sektor produktif, OJK menetapkan penurunan suku bunga secara bertahap hingga 0,067% per hari paada tahun 2026.Â
Salah satu penyebab utama meningkatnya penggunaan pinjaman melalui platform online adalah gaya hidup konsumtif yang tidak sebanding dengan kemampuan finansial. Banyak masyarakat yang tergiur untuk membeli barang mewah demi status sosial mereka, tanpa terlebih dahulu mempertimbangkan kemampian membayar cicilan seta bunga yang melekat. Pinjaman bukan digunakan bukan untuk kebutuhan mendesak atau produktif, melainkan untuk memenuhi keinginan sesaat yang tidak krusial.Â
Selanjutnya kemudahan pencairan dana melalui pinjol menyembunyikan sejumlah risiko yang sangat merugikan. Selain bunga dan denda keterlambatan yang tinggi, penyalahgunaan data pribadi seperti KTP dan tekanan dari debt collector yang sering kali melanggar etika menjadi ancaman nyata. Dalam banyak kasus, dampaknya bukan hanya aspek finansial, tetapi juga pada aspek psikologis dan sosial, terutama keluarga yang terdampak langsung.Â
Edukasi mengenai perencanaan keuangan seperti yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan salah satu langkah strategis gina meningkatkan pemahaman finansial masyarakat Indonesia. Lemahnya literasi keuangan menjadi akar dari banyaknya kasus penyalahgunaan pinjaman online, terlebih di kalangan masyarakat yang belum mampu membedakan antara kebutuhan dan keinginan.Â
Oleh karena itu, penggunaan pinjol harus dilakukan secara selektif dan penuh pertimbangan matang. Pinjaman semacam ini sebaiknya hanya digunakan untuk kebutuhan mendesak yang tidak bisa ditunda, seperti biaya kesehatan darurat atau keperluan produktif yang jelas perhitungan risikonnya, seperti modal untuk usaha kecil. Menggunakan pinjol hanya demi memenuhi gaya hidup adalah keputusan yang ceroboh dan merupakan awal dari krisis keuangan pribadi.Â
Masyarakat perlu lebih kritis dan bijak dalam mengelola keuangan pribadi. Setiap keputusan untuk berhutang harus dilandasi pertanyaan penting: apakah pinjaman itu benar benar diperlukan? apakah ada kemampuan untuk membayar? dan apakah manfaatnya lebih besar daripada risikonya? Tanpa pertimbangan yang matanf, pinjol bukan menjadi solusi keuanan, melainkan jebakan yang dapat menimbulkan masalah jangka panjang. Bijaklah dalam mengelola keuangan, pastikan setiap pinjaman memiliki tujuan yang jelas serta kemampuan pembayaran yang terukur.
Penulis : Putri Aliya Isnandia