Mohon tunggu...
Putri Rahmadani
Putri Rahmadani Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Membaca novel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Permasalahan Pelayanan Publik di Kota Pekanbaru yang Meresahkan Masyarakat

22 Desember 2023   14:18 Diperbarui: 26 Desember 2023   12:00 281
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: suarapekanbaru.com

Definisi pelayanan publik sebetulnya sudah sangat ideal menurut UUD Pelayanan Publik Nomor 25 Tahun 2009 yakni sebagai kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan atau pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggaraan pelayanan publik. Sedangkan yang dimaksud penyelenggara pelayanan publik adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang kegiatan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik. Menurut Sinambela (2005:5) adalah sebagai setiap kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap sejumlah manusia yang memiliki setiap kegiatan yang menguntungkan dalam suatu kumpulan atau kesatuan, dan menawarkan kepuasan meskipun hasilnya tidak terikat pada suatu produk secara fisik. Agung Kurniawan (2005:6) mengatakan bahwa pelayanan publik adalah pemberian pelayanan (melayani) keperluan orang lain atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan.

Berbagai permaslahan pelayanan publik di Kota Pekanbaru pun muncul diantaranya yakni pelayanan perparkiran. Dilansir dari BERTUAHPOS.COM (28/9/2023), Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Riau telah melakukan kajian terkait penyelenggaraan pelayanan perparkiran di kota pekanbaru. Kepala perwakilan ombudsman RI Provinsi Riau, Bambang Pratama menjelaskan bahwa tata kelola parkir akhir-akhir ini menjadi topik yang hangat diperbincangkan dalam ruang publik, khususnya pengguna layanan parkir. Kenaikan harga parkir kurangnya kompetensi juru parkir kenaikan harga parkir, kurangnya kompetensi juru parkir, minimnya rambu-rambu dan marka parkir, keengganan juru parkir memberikan karcis parkir dan pengawasan yang belum optimal merupakan isu dan fenomena yang menjadi dasar bagi Ombudsman. Ombudsman Riau juga menunjukkan bahwa pengelolaan pelayanan perparkiran di kota pekanbaru diduga terjadi maladministrasi. Bambang pratama menjelaskan bahwa ada empat potensi pelanggaran maladministrasi yang dilakukan oleh Dishub Kota Pekanbaru. Diantaranya adalah penyimpangan prosedur, tidak memberikan pelayanan, permintaan imbalan uang dan tidak kompeten.

Selain itu masalah juga muncul masalah bahwa warga Keluhkan MPP Pekanbaru. Dilansir dari Cakaplah.Com (7/6/2023) warga Pekanbaru mengeluhkan pelayanan yang ada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekanbaru jalan Sudirman eks kantor walikota. Hingga pukul 08.00 pagi, pelayanan belum dimulai sementara nomor antrean sudah habis. Yanto mengatakan seharusnya sebagai Mal Pelayanan yang pernah menjadi yang terbaik di Indonesia bisa memberikan pelayanan yang maksimal untuk masyarakat. "Saya sengaja datang pagi-pagi tapi rupanya jam 08.00 belum juga mulai pelayanan. Ditambah lagi nomor antrean habis, mau tak mau ya harus datang lagi besok. Saya lihat kurang maksimal MPP sekarang ini, apa karena efek gedung utama terbakar. Tapi saya rasa itu bukan jadi masalah, pelayanan harus tetap dinomorsatukan untuk masyarakat." Masyarakat berharap agar pelayanan di MPP Pekanbaru bisa kembali dimaksimalkan. Sehingga masyarakat yang datang untuk mendapatkan pelayanan bisa terlayani dengan baik.

Tak hanya itu, Permasalahan Pelayanan juga terjadi Dirumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru. yang dilansir dari Cakaplah.Com (17/11/2023), yang mana kerap terdengar masyarakat merasakan pelayanan yang tidak begitu baik dengan pegawai Non PNS yang totalnya mencapai 655 orang jumlah ini tdak sesuai dengan pelayanan yang diberikan. Terutama pengobatan melalui BPJS, pihak rumah sakit akan mempersulit prosesnya dan juga memberikan berbagai alasan.

Dari berbagai permasalahan Pelayanan Publik di Kota Pekanbaru yang sudah dijelaskan diatas, bahwa perlu adanya solusi untuk mengatasi hal ini. Solusi untuk kasus pertama yakni dengan memperkuat Kebijakan penarikan retribusi parkir sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 11 Perwako Nomor 41 Tahun 2022 tentang perubahan Perwako Nomor 148 Tahun 2020 tentang tarif layanan parkir pada UPT Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru sebagai BLUD; untuk kasus kedua dengan melakukan sosialisasi dan pendidikan dan edukasi masyarakat untuk memahmi proses antrean dan pentingnya melaporkan masalah agar dapat diatasi bersama-sama. Memberikan saran kepada masyarakat bagaimana proses antrean dan pelayanan dapat ditingkatkan agar lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan warga, Mengusulkan antrean online kepada masyarakat, perpanjangkan jam pelayanan atau penyesuaian jadwal untuk mengakomodasi lebih banyak warga dan menghindari kehabisan nomor antrean; dan solusi untuk kasus ketiga dengan menyampaikan keluhan masyarakat kepada pihak rumah sakit mungkin ada kesalahpahaman, memberikan saran kepada rumah sakit yang konstruktif tentang cara meningkatkan pelayanan dengan baik dan bisa membantu memperbaiki kualitas pelayanan, memberikan atau menilai kinerja dan kepuasan pasien yang telah disediakan oleh rumah sakit, menerima dan melayani pengobatan BPJS dengan baik, jangan mempersulit masyarakat yang berobat melalui BPJS, jangan beda-bedain masyarakat melalui Mandiri dan BPJS agar masyarakat nyaman dengan pelayanan dirumah sakit tersebut.

                                                                                               

sumber:

Harbani Pasolong, 2007. Teori Administrasi Publik. Bandung: Alfabeta.

https://bertuahpos.com/berita/ombudsman-riau-pelayanan-perparkiran-kota-pekanbaru- berpotensi-maladministrasi.html

https://www.cakaplah.com/berita/baca/warga-keluhkan-mpp-pekanbaru-pukul-8-pagi- pelayanan-belum-mulai-tapi-nomor-antrean-sudah-habis

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun