Mohon tunggu...
Putri Amaelia Saharani
Putri Amaelia Saharani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UCIC

Berenang, mendengarkan musik dan menonton film

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengaruh Regulasi Hukum Bisnis terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia

14 Mei 2024   12:21 Diperbarui: 14 Mei 2024   12:23 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) memainkan peran vital dalam perekonomian Indonesia. Menurut data dari Kementerian Koperasi dan UKM, sektor ini menyumbang lebih dari 60% dari total PDB Indonesia dan menyediakan lapangan kerja bagi lebih dari 97% tenaga kerja. Mengingat pentingnya UMKM, regulasi hukum bisnis yang memadai menjadi krusial untuk mendorong pertumbuhan dan keberlanjutan sektor ini. Artikel ini akan mengulas pengaruh regulasi hukum bisnis terhadap UMKM di Indonesia, mencakup aspek regulasi, tantangan dan peluang yang dihadapi

Regulasi Hukum Bisnis untuk UMKM di Indonesia 

Regulasi hukum bisnis di Indonesia mencakup berbagai aspek yang mempengaruhi UMKM, antara lain: 

1. Perizinan Usaha: Pemerintah telah menyederhanakan proses perizinan melalui Online Single Submission (OSS) yang bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat pendirian.

2. Perpajakan: pemerintah memberikan insentif pajak bagi UMKM, termasuk tarif pajak final yang lebih rendah.

3. Perlindungan hukum: Undang-undang No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM memberikan kerangka hukum yang melindungi hak dan kewajiban UMKM .

4. Akses pembiayaan: regulasi terkait fintech dan program kredit usaha rakyat (KUR) bertujuan untuk meningkatkan akses pembiayaan bagi UMKM.

5. Sertifikasi dan standar: Pemberlakuan standar nasional Indonesia (SNI) untuk produk UMKM guna meningkatkan daya saing di pasar. 

Dampak positif regulasi terhadap UMKM 

1. Kemudahan berusaha: dengan adanya OSS, waktu dan biaya yang dibutuhkan untuk memulai usaha berkurang signifikan, sehingga meningkatkan partisipasi masyarakat dalam sektor UMKM. 

2. Insentif pajak: tarif pajak yang lebih rendah membantu UMKM dalam mengelola arus kas dan mengurangi beban keuangan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun