Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) memainkan peran vital dalam perekonomian Indonesia. Menurut data dari Kementerian Koperasi dan UKM, sektor ini menyumbang lebih dari 60% dari total PDB Indonesia dan menyediakan lapangan kerja bagi lebih dari 97% tenaga kerja. Mengingat pentingnya UMKM, regulasi hukum bisnis yang memadai menjadi krusial untuk mendorong pertumbuhan dan keberlanjutan sektor ini. Artikel ini akan mengulas pengaruh regulasi hukum bisnis terhadap UMKM di Indonesia, mencakup aspek regulasi, tantangan dan peluang yang dihadapi
Regulasi Hukum Bisnis untuk UMKM di IndonesiaÂ
Regulasi hukum bisnis di Indonesia mencakup berbagai aspek yang mempengaruhi UMKM, antara lain:Â
1. Perizinan Usaha: Pemerintah telah menyederhanakan proses perizinan melalui Online Single Submission (OSS) yang bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat pendirian.
2. Perpajakan: pemerintah memberikan insentif pajak bagi UMKM, termasuk tarif pajak final yang lebih rendah.
3. Perlindungan hukum: Undang-undang No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM memberikan kerangka hukum yang melindungi hak dan kewajiban UMKM .
4. Akses pembiayaan: regulasi terkait fintech dan program kredit usaha rakyat (KUR) bertujuan untuk meningkatkan akses pembiayaan bagi UMKM.
5. Sertifikasi dan standar: Pemberlakuan standar nasional Indonesia (SNI) untuk produk UMKM guna meningkatkan daya saing di pasar.Â
Dampak positif regulasi terhadap UMKMÂ
1. Kemudahan berusaha: dengan adanya OSS, waktu dan biaya yang dibutuhkan untuk memulai usaha berkurang signifikan, sehingga meningkatkan partisipasi masyarakat dalam sektor UMKM.Â
2. Insentif pajak: tarif pajak yang lebih rendah membantu UMKM dalam mengelola arus kas dan mengurangi beban keuangan