Mohon tunggu...
Pejuangjurnalis
Pejuangjurnalis Mohon Tunggu... Seorang buruh JURNALIS

Seorang wartawan ... HINGGA akhir hayat .. # konsultan media #Koordinator media tv & onlline

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tabungan Haji Bank Muamalat Rp700 M Diduga Disalahgunakan

11 September 2025   17:22 Diperbarui: 11 September 2025   17:22 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto pejuangjurnalis sumber keluarga 

Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Jaksel sebelumnya telah melakukan pemanggilan Santoso yang kini berstatus terpidana. Namun Santoso Halim tak memenuhi panggilan tersebut.

Menurut Oki, korban lainnya, berharap Santoso Halim segera ditemukan. Sehingga eksekusi terhadap terpidana bisa dilakukan. "Kami meminta aparat kepolisian maupun kejaksaan agar bisa menemukan Santoso Halim. Sehingga dia bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas Oki.

Diketahui, Santoso Halim dan Sukoco Halim terjerat kasus dugaan rekayasa pengajuan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap perusahaan jasa internet yang mereka dirikan sendiri. Guna melancarkan dugaan muslihatnya, mereka sengaja mendirikan perusahaan yang diduga abal-abal.

Seorang resepsionis di salah satu tempat usaha milik istri Sukoco Halim disebut dijadikan komisaris. Peran keduanya terendus di balik pendirian PT Global Data Lintas Asia (GDLA) yang diskenariokan menjadi kreditur PT Inet. GDLA lantas mengajukan PKPU terhadap PT Inet sebagai debitur ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kreditur lain PT Inet, mencium praktik kecurangan ini. Mereka menduga PT Inet sengaja memunculkan kreditur fiktif agar harta pailit nantinya terbagi habis bahkan kembali kepada debitur atau utang bisa dibayar sesuka mereka sendiri.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun