Mohon tunggu...
Puti Shafa
Puti Shafa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Ilmu Ekonomi Syariah-IPB University

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pandangan Syariah Mengenai Kebijakan Moneter dalam Mengatasi Inflasi

11 Maret 2024   06:52 Diperbarui: 11 Maret 2024   07:28 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Inflasi merupakan salah satu tantangan utama dalam menjaga stabilitas ekonomi suatu negara. Untuk mengatasi masalah ini, kebijakan moneter menjadi instrumen utama yang digunakan oleh bank sentral untuk mengendalikan laju inflasi. Namun, dalam kondisi saat ini, pandangan syariah hadir sebagai perspektif yang memberikan sudut pandang baru terhadap persoalan tersebut. Dalam pandangan syariah, fokus utama diberikan pada aspek keadilan, dukungan kepada masyarakat yang lemah, dan pemeliharaan keberlanjutan ekonomi dengan mempertimbangkan nilai-nilai Islam.

Dalam kajian ekonomi Islam, pandangan tentang kebijakan moneter dan inflasi telah dikemukakan oleh para ahli ekonomi Islam seperti Al-Maqrizi, seorang pemikir besar dalam ekonomi Islam yang merupakan murid dari Ibn Khaldun dan Taqiyuddin Al-Abbas Ahmad bin Ali Abdil Qadir Al-Husaini. Mereka membagi inflasi menjadi dua kategori utama, yaitu inflasi alami (natural inflation) dan inflasi yang disebabkan oleh kesalahan manusia (human error inflation). Bank Indonesia dianggap sebagai otoritas utama kebijakan moneter untuk mengatasi inflasi. Bank Indonesia memiliki tanggung jawab besar dalam mengendalikan keuangan negara, termasuk pengaturan mata uang, perpajakan, dan pencetakan uang. Selain itu, Bank Indonesia juga dipercayakan untuk menjaga stabilitas sistem pembayaran dan keuangan, yang merupakan pondasi penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. 

Pandangan syariah terhadap kebijakan moneter dalam mengatasi inflasi menekankan penghindaran terhadap bunga dan pencetakan uang baru melalui defisit anggaran dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan stabilitas. Fokus kebijakan moneter syariah adalah pada percepatan perputaran uang, infrastruktur sektor riil, penguatan nilai mata uang melalui pertumbuhan pasar barang dan jasa, serta dana luar negeri yang sebaiknya dialokasikan untuk memajukan pasar domestik. Konsep ekonomi Islam menekankan keadilan sosio-ekonomi dan distribusi pendapatan yang sesuai, sistem ekonomi ini didasarkan pada moralitas, berbeda dengan kapitalisme yang lebih sekuler. Manajemen moneter dalam Islam bertujuan menciptakan stabilitas ekonomi melalui nilai-nilai keadilan, lembaga sosial-ekonomi, dan mekanisme keuangan berdasarkan bagi hasil. Tujuannya adalah membantu pemerintah mengatasi defisit dan mencapai tujuan sosial-ekonomi masyarakat Muslim.

Kebijakan moneter syariah banyak diterapkan di negara-negara dengan mayoritas penduduk Muslim atau yang menerapkan prinsip-prinsip ekonomi Islam dalam sistem keuangannya, seperti di Timur Tengah, Asia Tenggara, dan beberapa negara Afrika. Selain itu, negara-negara lain juga dapat menjadikan acuan kebijakan moneter syariah untuk memperkenalkan elemen-elemen ekonomi Islam dalam kebijakan moneter mereka demi mencapai pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Bank Indonesia memperkenalkan instrumen moneter syariah pertama pada tahun 2000 dengan Sertifikat Wadi'ah Bank Indonesia (SWBI), yang merupakan instrumen pasif. Namun, seiring dengan pertumbuhan pesat perbankan syariah, pada tahun 2008 Bank Indonesia menggantinya dengan instrumen moneter syariah yang lebih efektif, yaitu Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS) yang berdasarkan pada akad Jualah.

Kebijakan Moneter Syariah dianggap penting untuk mengatasi inflasi karena dapat menyelidiki secara menyeluruh perkembangan produksi dalam makroekonomi Islam yang mempertimbangkan prinsip-prinsip ekonomi Islam. Aspek penting terkait kebijakan moneter dalam makroekonomi Islam meliputi menghindari riba, mengutamakan keadilan dan berkeadaban, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan menciptakan stabilitas ekonomi. Penerapan kebijakan moneter yang sesuai dengan prinsip syariah untuk mengatasi inflasi di Indonesia dapat mengikuti tiga strategi yang diajukan oleh Umer Chapra kepada negara-negara Muslim. Pertama, menggunakan sumber daya yang langka secara efisien untuk kepentingan bersama. Kedua, memberikan dorongan kepada masyarakat untuk menggunakan sumber daya sesuai dengan mekanisme yang diinginkan demi menciptakan pemerataan. Ketiga, mendukung rekonstruksi sosial-ekonomi sebelum mencapai kehidupan yang baik dan berkah. Salah satu strategi dalam menekan inflasi adalah meningkatkan moral baik secara materi maupun spiritual, memperluas distribusi pendapatan dan kekayaan, serta menghapus sistem bunga.

Referensi:

Adiwarman, A. K., (2010) Ekonomi Makro Islam. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Aji M.A dan Mukri G.S., (2020). Strategi Moneter Berbasis Ekonomi Syariah (Upaya Islami Mengatasi Inflasi).

Ascarya, (2023). Alur Transmisi dan Efektifitas Kebijakan Moneter Ganda di Indonesia. 

Bank Indonesia, (2023). Moneter. Diakses 10 Maret 2024, dari https://www.bi.go.id/id/fungsi-utama/moneter/default.aspx

Chapra, M. (2000), Inflasi pada fenomena sosial ekonomi: Pandangan Al-Maqrizi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun