Mohon tunggu...
Puspitasari Megahana
Puspitasari Megahana Mohon Tunggu... Guru SMKN 12 Jakarta

Guru Penggerak Angkatan 5 Jakarta Utara

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Membangun Indonesia Berkarakter dengan Pembinaan Ideologi Pancasila

23 September 2025   20:46 Diperbarui: 23 September 2025   20:46 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pelatihan hari pertama ToT Pengajar Diklat PIP calon Maheswara Pratama BPIP di Grand Mercure Hotel Jakarta Pusat

Membangun Indonesia Berkarakter dengan Pembinaan Ideologi Pancasila

Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) merupakan suatu upaya terencana, terpadu, dan berkesinambungan untuk menanamkan, mengembangkan, serta menjaga nilai-nilai Pancasila agar tetap hidup dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. PIP hadir sebagai jawaban atas tantangan zaman, di mana nilai-nilai kebangsaan sering tergerus oleh arus globalisasi, modernisasi, serta kepentingan yang cenderung individualistik. Melalui pembinaan ini, Pancasila diharapkan tidak hanya berhenti sebagai ideologi normatif, tetapi juga teraktualisasi secara nyata dalam sikap, perilaku, dan kebijakan di semua tingkatan kehidupan bangsa.

Pelaksanaan PIP diatur melalui Arah Kebijakan PIP yang dijabarkan lebih teknis dalam Peta Jalan PIP. Arah Kebijakan PIP berfungsi sebagai pedoman utama bagi lembaga negara, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, maupun masyarakat luas dalam melaksanakan berbagai program terkait Pancasila. Pedoman ini berisi prinsip, sasaran, serta prioritas yang perlu dicapai dalam rangka menginternalisasikan Pancasila ke dalam tata kelola pemerintahan dan kehidupan sosial. Peta Jalan PIP, yang berlaku untuk periode 2025--2029, menyusun rincian program, indikator, target, serta kerangka waktu pelaksanaan selama lima tahun. Penyusunan dokumen penting ini dilakukan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) bersama kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan didukung partisipasi organisasi sosial politik serta masyarakat. Melalui Peraturan BPIP Nomor 4 Tahun 2024, arah kebijakan PIP ditetapkan secara resmi sebagai landasan kerja bersama.

BPIP sebagai lembaga yang diberi mandat langsung oleh Presiden memainkan peran sentral dalam perencanaan, koordinasi, serta pengawasan pelaksanaan PIP. Tugas BPIP mencakup empat ranah utama. Pertama, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan yang dilakukan melalui kerja sama antarlembaga negara. Kedua, sosialisasi arah kebijakan PIP kepada seluruh lapisan masyarakat agar nilai Pancasila lebih dipahami dan dihayati secara luas. Ketiga, pengendalian, pemantauan, dan evaluasi, di mana BPIP wajib menilai pelaksanaan PIP minimal setahun sekali untuk menghasilkan rekomendasi perbaikan. Keempat, pengkajian, yakni meninjau ulang arah kebijakan berdasarkan hasil evaluasi guna memperkuat implementasi Pancasila di masa mendatang. Dengan peran ini, BPIP bukan hanya menjadi regulator, melainkan juga motor penggerak aktualisasi Pancasila.

Dalam pelaksanaannya, terdapat lima isu strategis yang menjadi tantangan utama PIP. Pertama adalah penyelenggaraan negara. Sasaran utama pada isu ini adalah terwujudnya tata kelola pemerintahan yang efektif, bersih, dan berpihak kepada rakyat. Kebijakan yang diambil menekankan penguatan nilai Pancasila dalam birokrasi, penegakan hukum, serta pelayanan publik, dengan tujuan mencegah praktik korupsi dan meningkatkan akuntabilitas. Kedua, isu kebinekaan, keteladanan, dan kebudayaan. Melalui isu ini, PIP berupaya menjaga persatuan bangsa di tengah keragaman, mengembangkan sikap toleransi, menghargai perbedaan, menolak diskriminasi, serta menumbuhkan teladan dari para pemimpin dan tokoh masyarakat dalam pengamalan Pancasila.

Isu ketiga adalah sistem pendidikan nasional serta ilmu pengetahuan dan teknologi. Fokus utamanya adalah membentuk generasi muda yang berkarakter Pancasila, inovatif, serta berdaya saing global. Caranya melalui integrasi nilai Pancasila ke dalam kurikulum pendidikan dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi, serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berlandaskan etika Pancasila. Isu keempat adalah sistem politik demokrasi dan hubungan luar negeri. PIP diarahkan untuk membangun politik yang demokratis, berintegritas, serta menjunjung tinggi musyawarah mufakat. Dalam hubungan luar negeri, Pancasila menjadi pijakan diplomasi bebas aktif yang menjaga kedaulatan sekaligus berkontribusi pada perdamaian dunia. Isu kelima adalah sistem ekonomi. PIP menargetkan terwujudnya sistem ekonomi yang adil, berkeadilan, serta berpihak pada kesejahteraan rakyat. Fokus kebijakan diarahkan tidak hanya pada pertumbuhan, tetapi juga pemerataan dan keberlanjutan, termasuk dukungan terhadap ekonomi kerakyatan, koperasi, serta praktik bisnis yang bertanggung jawab.

Selain berbicara tentang arah kebijakan dan isu strategis, materi juga menjelaskan pokok-pokok pikiran Pancasila. Pancasila dipahami sebagai ideologi dan landasan utama kehidupan berbangsa. Ia bukan sekadar gagasan, melainkan bintang penuntun yang mengarahkan cara pandang dan tujuan hidup bangsa Indonesia. Tujuan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur hanya dapat dicapai bila pembangunan nasional berlandaskan Pancasila. Para pendiri bangsa memberikan penekanan pada sendi pokok Pancasila. Mohammad Hatta menegaskan bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan sendi pokok yang memberi arah moral dan keadilan. Soekarno menekankan kebangsaan sebagai penyatu keberagaman suku, budaya, dan agama. Ki Hajar Dewantara menempatkan kemanusiaan sebagai "pokok sari" Pancasila, dengan Ketuhanan sebagai sinar yang menyuburkannya.

Implementasi nilai Pancasila diwujudkan dalam Catur Upaya, yakni empat perilaku utama: keadilan, cinta kasih, kepantasan, dan keberanian berkorban. Keempat perilaku ini saling melengkapi, sehingga dapat mengarahkan bangsa menuju kehidupan berkeadaban. Selain itu, terdapat lima unsur Pancasila, yaitu Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan. Kelima unsur ini menjadi pedoman sikap warga negara dalam berhubungan dengan Tuhan, sesama manusia, bangsa, serta negara.

Lebih lanjut, Pancasila melahirkan konsep Masyarakat Pancasila, yaitu masyarakat yang inklusif, aman, sejahtera, berjiwa kekeluargaan, dan menjunjung tinggi gotong royong. Masyarakat ini ditopang oleh tata kehidupan yang menjamin hak, kewajiban, serta kepentingan warga melalui lembaga yang mengatur pendidikan, sandang pangan, kesehatan, serta jaminan sosial. Visi Masyarakat Pancasila adalah terwujudnya masyarakat adil dan makmur sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945 dan visi Indonesia 2045. Visi tersebut mencakup SDM unggul, kehidupan religius dan berbudaya, kemandirian ekonomi, negara bebas korupsi, serta infrastruktur yang merata.

Dari sisi kedudukan, Pancasila memiliki posisi sangat penting bagi bangsa Indonesia. Pertama, sebagai falsafah dasar (Philosofische Grondslag), yang dirumuskan oleh Soekarno sebagai dasar filsafat dan pandangan dunia. Sebagai filsafat, Pancasila merupakan satu kesatuan nilai yang berakar dari hakikat manusia sebagai ciptaan Tuhan. Kedua, Pancasila menjadi pandangan hidup bangsa yang mengarahkan sikap dan perilaku masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Ketiga, Pancasila adalah dasar negara, yang menjadi sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Hal ini ditegaskan dalam UU No. 12 Tahun 2011 bahwa tidak boleh ada peraturan perundangan yang bertentangan dengan Pancasila. Keempat, Pancasila berfungsi sebagai ideologi negara yang menjadi penuntun pembentukan kebijakan di berbagai bidang kehidupan. Kelima, Pancasila berperan sebagai pemersatu bangsa, lahir dari kesadaran kolektif untuk bersatu demi keberlanjutan hidup yang lebih baik, baik dalam dimensi internal maupun eksternal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun