Mohon tunggu...
Puspita Adiriani
Puspita Adiriani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa S1 Ekonomi Islam Universitas Airlangga

Hobi baca novel

Selanjutnya

Tutup

Cryptocurrency

Muslim Berinvestasi lewat Cryptocurrency: Tinjauan Ekonomi dan Syariat Islam

13 Juni 2022   23:45 Diperbarui: 14 Juni 2022   02:38 290
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cryptocurrency. Sumber ilustrasi: FREEPIK

Perkembangan perekonomian global termasuk Indonesia tidak dapat terlepas dari berbagai faktor-faktor pendukung terlebih faktor teknologi. Faktor teknologi inilah yang merubah sistem perekonomian di Indonesia yang semula dengan menggunakan sistem barter atau tukar-menukar menjadi sistem jual beli yang menggunakan mata uang 

bahkan kini muncul metode pembayaran dengan sistem kriptografi dan algoritma dengan perhitungan yang sistematis serta menggunakan sandi dan kode-kode tertentu. Maksud dari sistem kriptografi disini yakni disiplin ilmu yang mempelajari teknik 

enkripsi plaintext yang disusun secara acak dengan menggunakan kunci enkripsi sehingga suatu skrip tersebut dapat diubah menjadi ciphertext oleh pengguna tanpa menggunakan kunci dekripsi. Sistem kriptografi dan algoritma ini terdapat 

pada pembayaran digital cryptocurrency. cryptocurrency ini pertama kali diperkenalkan oleh orang jepang, yakni Satoshi Nakamoto ditahun 2009 yang dimana ia mengenalkan bitcoin dipangsa pasar dunia, hingga kini cryptocurrency masih menjadi 

primadona dalam sistem pembayaran digital. cryptocurrency sendiri merupakan salah satu uang digital yang terdesentralisasi yang berpedoman pada teknologi blockchain.  Saat ini terdapat banyak sekali macam dari cryptocurrency seperti

 Bitcoins, Ripple, Altcoins, Litecoins, Ethereum, Dash, dogecoin, Stellar, Peercoin, Bitshares, NXT, dan masih ada banyak yang lain. Sejauh ini, cryptocurrency mempunyai reputasi yang bagus dan mempunyai pangsa pasar yang besar yakni untuk digunakan sebagai instrumen pembayaran oleh penjual online di situs e-commerce. 

 Seiring dengan berkembangnya sistem transaksi semakin banyak pula orang yang menggunakan mata uang cryptocurrency. Saat ini sudah banyak sekali orang yang melakukan transaksi cryptocurrency di Indonesia apalagi sebagian besar merupakan pengguna  uang digital bitcoin dan masih banyak orang yang dalam  penggunaannya 

dilakukan secara diam-diam agar tidak diketahui oleh kalayak ramai terutama pemerintah. Dengan adanya banyak orang yang dalam penggunaannya dilakukan secara diam-diam  ini dapat menyebabkan banyaknya praktik ilegal,

 salah satu praktek ilegal yang berhasil diciduk oleh Bank Indonesia ini berada di Pulau Bali. Adapun alasan yang mendasari dilarangnya penggunaan cryptocurrency dalam transaksi oleh pemerintah maupun Bank Indonesia yakni cryptocurrency 

tidaklah memenuhi syarat sebuah mata uang, seperti nilainya stabil, dapat distandarisasi, mudah dibawa, tahan lama, dapat dipecah menjadi unit-unit yang lebih kecil, dan diakui. Oleh karena itu Bank Indonesia bersama pemerintah dengan tegas melarang melakukan transaksi crptocurrency. 

Lantas bagaimana cryptocurrency dalam perspektif ekonomi islam dan syariat islam? apakah diperbolehkan seorang muslim berinvestasi lewat cryptocurrency jika ditinjau dari segi halal-haramnya transaksi crypto?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cryptocurrency Selengkapnya
Lihat Cryptocurrency Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun