Mohon tunggu...
Puspa Aulya
Puspa Aulya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 PWK Universitas Jember

Hello!

Selanjutnya

Tutup

Money

Dampak Pandemi Covid-19 terhadap Pendapatan APBN Indonesia

7 April 2022   14:04 Diperbarui: 7 April 2022   17:26 1058
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber ilustrasi : unsplash.com

Corona Virus Diseas atau Covid-19 yang terjadi sejak akhir tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai pandemi oleh World Health Organization (WHO) sejak Maret 2020 memunculkan banyak permasalahan yang harus segera ditangani. 

Pemerintah menetapkan sejumlah kebijakan diantaranya, kebijakan stay at home dan work from home, penerapan program kesehatan (prokes) yang sangat ketat, hingga kebijakan jaga jarak guna memutuskan rantai penyebaran virus ini. Namun, tidak disangka dampak dari pandemi Covid-19 ini sangat besar terhadap seluruh negara yang ada di dunia ini. 

Tidak hanya pada sektor kesehatan semata, Covid-19 juga memiliki dampak yang sangat besar dalam sektor pemerintahan lainnya. Tak terkecuali pada sektor ekonomi nasional yaitu pendapatan pada APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara merupakan suatu kebijakan yang berkaitan dengan rencana penggunaan keuangan tahunan pemerintahan baik itu pemasukan, pengeluaran atau perbelanjaan, serta pembiayaan yang disusun sedemikian rupa dan nantinya akan disetujui atau disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). APBN ini sendiri memiliki masa berlaku selama satu tahun yaitu mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. 

Menurut Pasal 30 Nomor 17 Tahun 2003 sebagai bentuk dari pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan APBN, Presiden harus menyampaikan rancangan undang-undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kepada DPR berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), selambat-lambatnya 6 bulan setelah masa berlaku anggaran berakhir.

Sesuai dengan catatan Kementerian Keuangan pendapatan pada APBN Indonesia pada tahun 2020 mengalami penurunan sebanyak Rp312,8 triliun atau sekitar 15% daripada pendapatan pada tahun 2019 sebagai dampak dari adanya pandemi Covid-19 ini. Pada tahun 2020 ini pendapatan negara yang masuk hanya sebesar Rp1.647,7 triliun atau hanya sekitar 96,9% dari target APBN 2020 itu sendiri.

Kabar baiknya pada tahun 2021 pendapatan negara Indonesia naik dan bahkan bisa melampaui target APBN tahun 2021 itu sendiri. Pendapatan tahun 2021 terus naik hingga mencapai pada angka Rp2.003,1 triliun. Hal ini bisa terjadi karena faktor berhasilnya pemerintah dalam mengendalikan kasus Covid-19 di Indonesia melalui program vaksinasi dan juga pemulihan ekonomi nasional meskipun belum berhasil 100%.  Selain itu, membaiknya kinerja perekonomian domestik dan juga perdagangan nasional juga ikut ambil bagian dalam naiknya pendapatan negara tahun 2021. Melihat dari capaian target APBN pada tahun 2021 ini, lalu bagaimana untuk target dan Rancangan APBN tahun 2022?

Rancangan APBN tahun 2022 ini sendiri nantinya akan dirancang secara responsif, antisipatif, dan fleksibel. Hal ini dimaksudkan agar APBN tahun 2022 nantinya bisa mengantisipasi berbagai perubahan yang akan terjadi serta mampu mempertahankan tata kelolanya dengan baik. Rancangan APBN ini juga harus mampu mendorong kebangkitan nasional serta mampu untuk mendukung upaya menyehatkan APBN dan mendukung reformasi struktural. Selain itu, terdapat enam fokus utama yang harus diperhatikan dalam kebijakan APBN tahun 2022.

Fokus yang pertama, yaitu fokus untuk melanjutkan pengendalian terhadap pandemi Covid-19 dengan tetap menjadikan sektor kesehatan sebagai sektor prioritas. Maksudnya, pemerintah akan tetap melanjutkan kebijakan-kebijakan untuk memutuskan rantai penyebaran virus ini seperti kebijakan untuk mengenakan masker, pemenuhan vaksinasi dan booster untuk masyarakat, dan sebagainya. Sektor kesehatan tetep akan dijadikan prioritas utama, namun akan dibarengi juga dengan pengembangan sektor-sektor lainnya seperti sektor ekonomi dan sektor pendidikan.

Kedua, fokus untuk melanjutkan program perlindungan sosial terhadap masyarakat yang renta dan tidak mampu. Realisasi pada fokus kedua ini dilakukan melalui pemberian bantuan kepada masyarakat yang tidak mampu. Bantuan-bantuan tersebut antara lain adalah Program Keluarga Harapan (PKH) untuk sekitar 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), kartu prakerja untuk 2,9 juta pendaftar, kartu sembako untuk 18,8 juta KPM, dan Bantuan Tunai Langsung (BLT) desa. Jika dibandingkan dengan program bantuan pada tahun 2021, ada beberapa bantuan yang ditiadakan pada tahun 2022 ini. Diantaranya adalah bantuan kuota internet, bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT), subsidi listrik 450 watt, bantuan subsidi upah, dan bantuan sembako serta beras PPKM.

Ketiga, fokus untuk melakukan peningkatan sumber daya manusia unggul, berintegritas, dan memiliki daya saing. Untuk mencapai fokus ini pemerintah harus menjadikan beberapa hal menjadi faktor prioritasnya. Diantaranya yaitu mewujudkan sistem pendidikan yang bermutu, penguatan melalui agama untuk memperkuat jati diri dan kepribadian bangsa, serta melakukan diklat ataupun sejenisnya dalam rangka mewujudkan peningkatan sumber daya manusia ini.

Keempat, fokus untuk melanjutkan pembangunan infrastruktur dan peningkatan adaptasi terhadap teknologi yang ada. Dalam fokus ini kebijakan APBN akan tetap melanjutkan pembangunan infrastuktur baik di pusat maupun di daerah sesuai dengan perencanaan yang ada. Selain itu, adaptasi terhadap teknologi juga dilakukan misalnya dengan melakukan komputerisasi dalam segala aspek seperti perpajangan Surat Izin Mengemudi (SIM) online, pembayaran pajak online, pelaksanaan ujian dan pembelajaran online bagi pelajar dan mahasiswa, serta masih banyak lagi.

Kelima, yaitu fokus untuk melakukan penguatan terhadap desentralisasi fiskal sebagai upaya pemerataan dan peningkatan kesejahteraan antar daerah. Desentralisasi fiskal yang dimaksud adalah pemberian tanggung jawab melalui pembagian kekuasaan dan kewenangan dalam pengambilan keputusan fiskal atau yang berkaitan dengan pajak dan pendapatan daerah dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah masing-masing.

Keenam atau yang terakhir, yaitu fokus untuk melanjutkan kebijakan reformasi penganggaran melalui penetapan Zero Based Budgeting (ZBB) agar perbelanjaan negara bisa menjadi lebih efisien lagi. Reformasi penganggaran harus dilaksanakan dengan maksimal melalui pengoptimalan pendapatan, penguatan perbelanjaan nasional yang berkualitas, serta melalui inovasi pembiayaan. Pengoptimalan pendapatan sendiri bisa dilakukan dengan melakukan kepatuhan pada wajib pajak, inovasi pada layanan, pengelolaan aset, dan penggalian potensi sumber daya alam yang ada. Sedangkan zero based budgeting sendiri merupakan sebuah metode penganggaran yang dilakukan mulai dari nol sesuai dengan perkiraan setiap kegiatan tanpa mengacu pada rencana maupun hasil kegiatan yang ada pada tahun sebelumnya. Penganggaran seperti ini dilakukan agar hasil anggaran bisa lebih akurat dan nantinya akan lebih efisien lagi pada setiap tahunnya.

Selain keenam fokus utama tersebut, dalam kebijakan APBN tahun 2022 juga memiliki beberapa target yang akan dicapai. Target-target tersebut antara lain :

  1. Harapan akan menurunnya tingkat pengangguran dari level 5,5% menjadi 6,3%.
  2. Harapan akan turunnya tingkat kemiskinan sehingga bisa mencapai level dibawah 9%.
  3. Membaiknya indeks gini ratio (tingkat kesenjangan pembagian pendapatan relatif).
  4. Meningkatnya indeks pembangunan manusia.
  5. Terjaganya nilai tukar petani dan nelayan agar tetap berada diatas 100.

Terlepas dari semua hal diatas, pemerintah juga harus memperkuat kerja sama antara pusat dengan daerah, serta bersikap responsif dan antisipatif dalam menghadapi ketidakpastian agar fokus dan target-target dari kebijakan APBN tahun 2022 negara Indonesia ini bisa membuahkan hasil yang maksimal atau bahkan melebihi tahun sebelumnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun