Mohon tunggu...
Pusdiklat Pemendagri
Pusdiklat Pemendagri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Info Bimtek dan Diklat Pelatihan

Bimtek dan Diklat Pusdiklat Pemendagri

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Bimtek Sosialisasi PP 12 Tahun 2021

5 Juni 2021   15:00 Diperbarui: 5 Juni 2021   15:02 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Bimtek Sosialisasi PP 12 Tahun 2021 -- Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Perubahan ini didorong oleh terbitnya UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang salah satu tujuannya memberikan kemudahan dan perluasan usaha kepada usaha kecil, mikro (UKM) dan Koperasi dalam pasar pengadaan barang/jasa pemerintah.

Di samping itu, Perpres 12/2021 juga memuat perubahan mengenai Sumber Daya Manusia (SDM) pengadaan barang/jasa pemerintah, terutama terkait jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa (JFPPBJ). K/L/PD wajib menyusun rencana aksi pemenuhan JFPPBJ.

Bimtek Sosialisasi PP 12 Tahun 2021

Guna menindaklanjuti penerbitan Perpres 12/21 ini, LKPP akan merevisi dan menerbitkan sejumlah peraturan LKPP baru di antaranya peraturan LKPP tentang Perencanaan Pengadaan, Pemilihan Penyedia, Kelembagaan dan SDM Pengadaan, e-Marketplace, Tender Internasional, dan sejumlah peraturan lainnya.

Untuk informasi lebih lengkap mengenai Bimtek Sosialisasi Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 Pengganti Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 dan Perubahannya Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun