Sisi Baiknya
Meski demikian ada sisi baik dari pengenaan bagasi berbayar ini. Karena konsumen terbiasa dengan bagasi gratis, maka konsumen cenderung untuk membawa barang sebanyak-banyaknya ketika pergi menggunakan pesawat. Mereka seolah-olah ingin memindahkan seluruh isi lemari ke dalam koper. Saat packing, calon penumpang terkadang memasukkan benda yang sebenarnya tidak esensial dan tidak dibutuhkan selama perjalanan.Â
"Untuk berjaga-jaga, siapa tahu nanti dibutuhkan. Mumpung bagasinya gratis 10 kg," begitu pikirnya. Kita sering melihat penumpang yang barang bawaannya sangat rempong seperti mau pindahan rumah saja.
Namun yang tidak disadari oleh konsumen bahwa setiap pergerakan barang selalu menimbulkan jejak karbon. Setiap perpindahan barang selalu membutuhkan energi.
Semakin berat barang yang dipindahkan, semakin besar energi yang dibutuhkan. Dan selama ini, kita banyak menggunakan energi fosil sebagai alat transportasi. Padahal energi ini  menghasilkan gas buangan yang mencemari udara. Ini yang disebut dengan jejak karbon. Tidak hanya selama penerbangan, perjalanan di darat saat berangkat dan pulang ke bandara juga meninggalkan jejak karbon.
Dengan adanya pengenaan tarif bagasi berbayar, konsumen mulai berhitung. Mereka hanya membawa barang-barang yang dibutuhkan saja supaya tidak melebihi berat 7 kg dari berat barang yang bisa dibawa ke kabin. Dengan membawa barang yang seperlunya, secara tidak sadar mereka telah mengurangi pontensi jejak karbon.
Siapkan Dulu
Jika maskapai menerapkan kebijaksanaan bagasi berbayar, maka pihak pemerintah harus mengawasinya dengan ketat. Hal ini untuk mencegah munculnya biaya-biaya siluman yang menyebabkan konsumen LCC membayar sama dengan tiket kelas premium atau full service, tapi mendapat layanan LCC.Â
Selain itu, maskapai LCC juga harus membuat standar pelayanan minimum yang lebih tinggi dalam pelayanan baggage handling. Karena konsumen telah membayar untuk bagasi, maka mereka harus mendapat layanan yang lebih baik jika kerusakan bagasi, kehilangan bagasi, atau bagasi nyasar. Jadi bagian bagage handling tidak bisa diperlakukan sebagai business as usual. Ingat, dalam UU Perlindungan Konsumen 8/1999, konsumen mendapat hak untuk mendapatkan ganti rugi.