Perkembangan ekonomi Indonesia sangat bergantung pada sektor perbankan. Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, bank memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan nasional guna mewujudkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sebagai lembaga keuangan, bank berfungsi untuk menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Karena mengandalkan dana publik, sektor perbankan tergolong berisiko tinggi sehingga memerlukan regulasi yang kuat agar tetap stabil dan sehat.
Meski begitu, akses layanan perbankan di Indonesia belum sepenuhnya merata karena kondisi geografis negara yang terdiri dari banyak pulau, sehingga menyebabkan kesenjangan ekonomi di berbagai wilayah. Seiring kemajuan teknologi global, sektor keuangan mulai bertransformasi melalui inovasi Financial Technology (Fintech), yaitu penerapan teknologi digital dalam layanan keuangan untuk mempermudah berbagai transaksi seperti pembayaran, transfer dana, pinjaman, dan pengelolaan aset.
Perkembangan Fintech di Indonesia sangat pesat. Berdasarkan data OJK, jumlah perusahaan Fintech yang terdaftar meningkat dari 99 pada Januari 2019 menjadi 127 pada September 2019. Pertumbuhan ini didorong oleh kemajuan teknologi internet dan perangkat digital. Oleh karena itu, diperlukan peran aktif pemerintah dalam melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap industri Fintech, disertai kesadaran hukum masyarakat agar perkembangan teknologi keuangan dapat mendukung terciptanya sistem keuangan nasional yang sehat dan berkeadilan.
Fintech adalah singkatan dari Financial Technology, yaitu inovasi dalam bidang layanan keuangan yang memanfaatkan teknologi digital untuk mempermudah, mempercepat, dan mengefisienkan berbagai aktivitas keuangan.
Jenis-Jenis fintech di Indonesia
1.Payment (Pembayaran Digital)
Fintech ini memudahkan pengguna melakukan transaksi tanpa uang tunai, baik saat berbelanja online maupun di toko fisik Contoh: GoPay, OVO, DANA, ShopeePay.
2.Peer-to-Peer (P2P) Lending
Platform ini mempertemukan langsung antara peminjam dan pemberi pinjaman tanpa harus melalui bank.Contoh: KoinWorks, Modalku, Investree.
3.Crowdfunding (Pendanaan Kolektif)
Jenis fintech ini mengumpulkan dana dari banyak orang untuk mendukung proyek sosial, bisnis, atau karya kreatif. Contoh: Kitabisa, GandengTangan.