Mohon tunggu...
puji handoko
puji handoko Mohon Tunggu... Editor - laki-laki tulen
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hidup untuk menulis, meski kadang-kadang berlaku sebaliknya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tegakkan Hukum, Sanksi Pemain Layangan yang Rugikan Negara Miliaran Rupiah

9 Oktober 2020   09:14 Diperbarui: 9 Oktober 2020   09:26 243
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebagai informasi, Pemkab Garut sebenarnya sudah mengeluarkan Peraturan Daerah terkait larangan bermain layangan menggunakan benang kawat. Itu artinya, pelakunya bisa dijerat dengan hukuman yang sudah dicantumkan di peraturan tersebut. Perda itu memang baru saja dibuat, saat ini masih dalam tahap sosialisasi. Ke depan, setelah masa sosialiasasi selesai, pemain layangan yang melanggar peraturan akan diberikan sanksi.

Bermain layangan memang menyenangkan dan sebenarnya tidak melanggar hukum. Tapi perlu juga diperhatikan jenis layangan, tali dan lokasi tempat bermain. Sebab kelalaian pemain layangan bisa mengakibatkan kerugian yang sangat besar, baik bagi PLN maupun bagi masyarakat. Di samping itu, kelalaian yang mengakibatkan kerusakan aset vital negara diancam dengan penjara. Selama ini pelakunya tidak dihukum karena kasihan, tapi kasihan saja tidak cukup jika kejadian itu terus berkelanjutan. Sebab, apa gunanya hukum dibuat jika tidak dijalankan?

Puji Handoko

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun