Sebagai informasi, Pemkab Garut sebenarnya sudah mengeluarkan Peraturan Daerah terkait larangan bermain layangan menggunakan benang kawat. Itu artinya, pelakunya bisa dijerat dengan hukuman yang sudah dicantumkan di peraturan tersebut. Perda itu memang baru saja dibuat, saat ini masih dalam tahap sosialisasi. Ke depan, setelah masa sosialiasasi selesai, pemain layangan yang melanggar peraturan akan diberikan sanksi.
Bermain layangan memang menyenangkan dan sebenarnya tidak melanggar hukum. Tapi perlu juga diperhatikan jenis layangan, tali dan lokasi tempat bermain. Sebab kelalaian pemain layangan bisa mengakibatkan kerugian yang sangat besar, baik bagi PLN maupun bagi masyarakat. Di samping itu, kelalaian yang mengakibatkan kerusakan aset vital negara diancam dengan penjara. Selama ini pelakunya tidak dihukum karena kasihan, tapi kasihan saja tidak cukup jika kejadian itu terus berkelanjutan. Sebab, apa gunanya hukum dibuat jika tidak dijalankan?
Puji Handoko