Mohon tunggu...
puji handoko
puji handoko Mohon Tunggu... Editor - laki-laki tulen
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hidup untuk menulis, meski kadang-kadang berlaku sebaliknya.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pemerintah Turunkan Tarif Listrik, Upaya untuk Meringankan Beban di Lapisan Bawah

4 September 2020   21:25 Diperbarui: 5 September 2020   07:13 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Prediksi awal tentang pulihnya perekonomian mendekati akhir tahun belum terbukti. Hal itu terjadi lantaran Covid-19 memiliki kemampuan penyebaran yang sangat tinggi. Negara-negara maju saja kewalahan menghadapinya. Perlahan-lahan negara-negara itu masuk ke jurang resesi.

Kondisi penuh keprihatinan seperti itulah yang membuat pemerintah membuat kebijakan yang pro rakyat. Di antaranya dengan membuat keputusan penyesuaian tarif listrik (tariff adjustmen) dengan menurunkannya.

Menteri ESDM pada tanggal 31 Agustus 2020 telah mengirimkan surat kepada Dirut PLN yang isinya perihal penurunan tarif listrik itu. Sesuai dengan surat tersebut, PLN melakukan penurunan tarif untuk pelanggan golongan rendah.

"Dengan penurunan ini, Pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan keseharian," kata Executive Vice President Communication and CSR PLN Agung Murdifi, sebagaimana dikutip Kompas.com, Jumat 4 September 2020.

Listrik sudah menjadi kebutuhan dasar. Masyarakat modern tak bisa lepas dari listrik. Sebab seluruh aktivitas mereka ditopang oleh pasokan listrik. Sebentar saja terputus pasokannya seolah-olah dunia berhenti berputar dan manusia kembali ke zaman purba.

Besaran tarif yang diturunkan itu adalah harga per KWh, yang sebelumnya 1.467 per kWh kini turun menjadi 1.444,70 per kWh. Jumlah penurunannya 22,5 per kWh. Dengan banyaknya aktivitas yang dilakukan di rumah, otomatis pemakaian listrik juga bertambah. Dengan keringanan itu, tentu akan sangat membantu.

Keputusan itu berlaku untuk Oktober sampai Desember 2020. Tujuannya untuk membantu masyarakat dalam menghadapi Corona. Agar perekonomian yang saat ini tertekan mendapat sedikit pertolongan. Penurunan tarif bagi golongan rendah ini tidak diminta syarat apa pun.

Pelanggan yang mendapatkan penurunan tarif listrik adalah jenis R-1 TR 1.300VA, R-1 TR 2.200 VA, R-2 TR 3.500 VA -5.500 VA, R-3 TR 6.600 VA, B-2 TR 6.600 VA - 200 kVA. Khusus pelanggan Rumah Tangga daya 450 VA, sejak April 2020 mendapatkan diskon 100 persen atau digratiskan. Sementara pelanggan Rumah Tangga daya 900 VA bersubsidi mendapatkan diskon 50 persen.

Keringanan serupa juga diberikan bagi pelanggan Bisnis kecil daya 450 VA dan Industri kecil daya 450 VA dengan diskon 100 persen. Sebab mereka juga sangat terpukul dengan berlarut-larutnya pandemi Covid-19.

Penyesuaian tarif itu sejalan dengan stimulus Covid-19 yang telah dijalankan pemerintah. Tujuannya untuk kembali menggerakkan roda perekonomian yang tersendat. Dengan banyaknya bantuan yang diberikan, hal itu akan sangat membantu banyak orang di lapisan bawah melewati dahsyatnya bencana non-alam ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun