Mohon tunggu...
Pudji Widodo
Pudji Widodo Mohon Tunggu... Lainnya - Pemerhati Kesehatan Militer.

Satya Dharma Wira, Ada bila berarti, FK UNDIP.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Penerima Tanda Kehormatan yang Gagal Mempertahankan Kehormatan

19 November 2018   05:05 Diperbarui: 19 November 2018   09:48 1270
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Sumber foto : m.jatimtimes.com,"Raih Satya Lencana", 25 April 2018)

Sebagai rangkaian peringatan Hari Kemerdekaan ke 73, pada tanggal 15 Agustus 2018 Presiden RI Joko Widodo menganugerahkan Tanda Kehormatan kepada sejumlah tokoh yang dipandang berjasa bagi kejayaan Indonesia sesuai dengan bidangnya masing-masing. Sesuai pasal 3  UU Nomor 20 Tahun 2009, Gelar,Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan diberikan dengan tujuan untuk :

-  Menghargai jasa setiap orang, kesatuan, institusi pemerintah dan organisasi yang telah mendarmabaktikan diri dan berjasa besar dalam berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara,

- Menumbuhkan semangat kepahlawanan, kepatriotan dan kejuangan setiap orang untuk  kemajuan dan kejayaan bangsa dan negara serta,

- Menumbuhkembangkan sikap keteladanan bagi setiap orang dan mendorong semangat melahirkan karya terbaik bagi kemajuan bangsa dan negara.

Tercatat para penerima penghargaan tanda kehormatan mewakili dari berbagai kalangan bidang profesi, pekerjaan dan keahlian. Mantan atlet nasional cabor bulutangkis Taufik Hidayat menerima tanda kehormatan Bintang Jasa Utama berkat prestasinya meraih medali emas Olimpiade Sydney 2004 dan juara dunia di California AS 2005. 

Sebelumnya Pemerintah juga menganugerahkan Bintang Jasa Utama kepada pasangan pebulutangkis Susi Susanti dan Alan Budikusuma pada tahun 1992 atas prestasinya meraih medali emas pada Olimpiade Barcelona. 

Di bidang kebudayaan, pada tahun 2016 penyair dan sastrawan Taufik Ismail mendapat penghargaan dari pemerintah berupa Bintang Budaya Parama Dharma. Untuk tahun 2018 penerima tanda kehormatan Satyalencana Kebudayaan adalah penyanyi Ebiet G. Ade dan penulis novel; dosen UGM Ashadi Siregar.

Untuk pejabat publik, saya mengambil contoh Gubernur Jatim Sukarwo yang pada tahun 2011 mendapat anugerah Bintang Maha Putera Utama. Prestasinya memajukan Jatim juga berbuah Satya Lencana Pembangunan dan Satya Lencana Wira Karya.

Berbeda dengan pejabat publik kepala daerah yang lain, Pak  Sukarwo sebelum menjadi Gubernur Jatim telah meniti karier sebagai pegawai negeri sipil, yang dibuktikannya telah menerima Satya Lencana Karya Satya 30 tahun. 

Untuk pemerintahan kota atau kabupaten, rasanya layak untuk dikedepankan adalah kiprah Tri Rismaharini, Walikota Surabaya. Berkat yang prestasinya yang mendunia, pemerintah juga menganugerahi Bintang Jasa pada tahun 2015. Contoh lainnya adalah Walikota Jambi Syarif Fasha yang berhasil memperoleh penghargaan Satya Lencana Kebaktian Sosial 2014, Satya Lencana Pembangunan Bidang Koperasi tahun 2016 dan Satya Lencana Pembangunan bidang Kependudukan; KB dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) 2018.

Menarik untuk dicermati adanya pejabat publik yang telah menerima tanda kehormatan dari pemerintah, yang di kemudian hari terlibat masalah hukum. Gubernur non aktif Jambi adalah pemilik tanda kehormatan Satya Lencana Pembangunan bidang pertanian yang diterimanya saat masih menjabat Bupati Tanjung Jabung 2014 dan menerima tanda kehormatan satya Lencana Pembangunan bidang Koperasi 2016, namun pada awal tahun 2018 telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK pada tahun 2018.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun