Mohon tunggu...
Priyantarno Muhammad
Priyantarno Muhammad Mohon Tunggu... Lainnya - menulis buat healing

abdi negara yang mencoba bepikir sederhana demi kebaikan negara

Selanjutnya

Tutup

Financial

Setelah Program Pengungkapan Sukarela

14 Desember 2022   13:35 Diperbarui: 14 Desember 2022   13:47 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Program Pengungkapan Sukarela (disingkat PPS) telah berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 kemarin, namun efek dari program ini masih terus berlanjut setidaknya sampai dengan tahun 2030 hal ini disebabkan karena adanya aturan investasi dan atau harta yang dialihkan ke dalam negeri. Tulisan ini bersumber dari Peraturan Menteri Keuangan nomor 196 tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela. Orang Pribadi yang memilih menginvestasikan harta yang diakui dalam program pengungkapan sukarela, wajib melakukan investasi paling lambat tanggal 30 september 2023, lalu bagaimana jika ternyata investasi tersebut batal dilakukan. PMK 196 menyebutkan poin-poin sebagai berikut:

a. Orang pribadi yang pada program pengungkapan sukarela menyatakan akan melakukan investasi, maka investasi tersebut paling lambat dilakukan sebelum tanggal 30 September 2022. Jangka waktu investasi ialah 5 (lima) tahun tidak boleh dialihkan ke luar negeri namun dapat dilakukan perpindahan investasi dalam negeri 2 (dua) tahun setelah investas pertama dilakukan, atau 2 (dua) tahun setelah tanggal 30 september 2023 jika ternyata hanya sebagian saja yang jadi diinvestasikan.

Terhadap harta yang diinvestasikan ini, maka orang pribadi wajib melaporkan investasi tersebut paling lama saat batas waktu penyampaian SPT Tahunan 2022 untuk penyampaian laporan pertama, dan paling lama saat batas waktu penyampaian SPT Tahunan 2023 dan seterusnya untuk penyampaian laporan kedua hingga berakhirnya batas waktu investasi.

b. terhadap orang pribadi yang mengungkapkan harta yang diperoleh sebelum 1 januari 2016, namun batal melakukan investasi, maka akan dikenakan PPh final tambahan atas nilai harta yang tidak jadi diinvestasikan tersebut dengan perhitungan sebagai berikut:

  • 3% terhadap harta dalam negeri dan luar yang batal diinvestasikan ke kegiatan sektor usaha SDA atau sektor terbarukan Surat Berharga Negara, dan atau ke surat berharga negara
  • 6%  terhadap harta luar negeri yang batal dialihkan ke dalam wilayah Indonesia dan batal diinvestasikan  ke kegiatan sektor usaha SDA atau sektor terbarukan Surat Berharga Negara, dan atau ke surat berharga negara
  • 4% terhadap orang pribadi yang saat PPS mencentang harta dialihkan ke dalam negeri, namun tidak akan dinvestasikan, akan tetapi hingga tanggal 30 september 2023 harta tersebut tidak dialihkan ke dalam negeri.

c.  terhadap orang pribadi yang mengikuti PPS dengan mengungkapkan harta yang diperoleh sejak 1 januari 2016 s.d 31 desember 2020 dan batal atau gagal melakukan investasi, maka atas nilai harta tersebut dikenakan PPh yang bersifat final dengan perhitungan sebagai berikut:

  • 3% terhadap harta dalam negeri yang batal diinvestasikan batal diinvestasikan ke kegiatan sektor usaha SDA atau sektor terbarukan Surat Berharga Negara, dan atau ke surat berharga negara
  • 7% erhadap harta luar negeri yang batal dialihkan ke dalam wilayah Indonesia dan batal diinvestasikan  ke kegiatan sektor usaha SDA atau sektor terbarukan Surat Berharga Negara, dan atau ke surat berharga negara
  • 5% terhadap orang pribadi yang saat PPS mencentang harta dialihkan ke dalam negeri, namun tidak akan dinvestasikan, akan tetapi hingga tanggal 30 september 2023 harta tersebut tidak dialihkan ke dalam negeri.

Setelah 01 januari, saya menduga pengawasan terhadap harta-harta yang ikut PPS dengan mencentang akan dialihkan ke dalam negeri dan atau diinvestasikan akan menjadi prioritas utama kinerja otoritas pajak di tahun 2023, dan hanya kita sendiri yang dapat mengetahui kondisi harta yang kita telah ungkapkan apakah bisa dan akan kita investasikan atau tidak, jika memang dari segi perhitungan bisnis atau faktor lainnya ternyata tidak bisa kita alihkan ke dalam negeri dan atau tidak bisa kita investasikan maka hendaknya kita menyiapkan anggaran buat melakukan penambahan setoran final, kalaupun kita tidak menyetorkan sendiri maka kantor pajak saya yakin akan mengirimkan surat cinta ke alamat kita, jadi lebih baik menyetorkan sendiri sebelum "surat cinta" kita terima.

Salam literasi pajak

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun