Ketiga, adalah sebab asas manfaat. dengan perbedaan data, dan juga wewenang maka di situ akan ada celah kosong untuk memainkannya. yang memainkannya mungkin bukan di tingkat kepala daerah, tapi birokrat di tengahnya. Bukan rahasia umum lagi, bahwa setiap proses perijinan itu memerlukan rekomendasi-rekomendasi teknis dari pihak SKPD atau badan pemerintahan tertentu. Kacaunya, sering kali, persyaratan dari sekretariat daerah atau kebijakan kepala daerah meminta rekomendasi teknis kepada bidang yang sebenarnya tidak perlu. Ini sengaja ada pembiaran karena setiap jenjang rekomendasi teknis ada biaya yang besar yang tidak diatur dalam peraturan, nego-negoan deh di tahap ini.
KPK, punya penyidik berapa sih? Kan ada penyidik dari penegak hukum laiinya, seperti kepolisian atau kejaksaan? Apakah baik KPK, Kepolisian atau kejaksaan memiliki ilmu mengenai forensik kebijakan? karena dari forensik sebuah kebijakan lah, diketahui celah perbuatan korupsi... Coba KPK mau FDG dengan beberapa praktisi tambang, pasti ketahuan letak kelemahan dan potensi korupsi di pertambangan itu ada di mana.
Jakarta, praktisi tambang 7 April 2014, di masa tenang menunggu pemerintahan dan legislatif yang mau mengubah keadaan. Indonesia (bisa) Hebat!!!