Tingkat kDRT di Indonesia cukup tinggi, bahkan menyebabkan kematian. Beberapa kasus diawali oleh permintaan cerai yang tidak digubris. Memang susah menyatukan dua individu dan susah mengetahui sifat seseorang dengan total. Lamanya berpacaran tidak bisa menjamin seseorang sudah mengenal betul pasangannya. Yang penting adalah pemahaman tentang rumah tangga itu sendiri. Pikiran suami dan istri harus sudah dewasa. Masalah ekonomi sebisa mungkin diatasi dengan kepala dingin. Betullah hadits yang menyatakan bahwa akhlak yang baik sangat penting.Â
    Diriwayatkan dari Nuh ibnu Abbad, dari Sabit, dari Anas secara marfu': Sesungguhnya seorang hamba benar-benar dapat mencapai tingkatan yang tinggi di akhirat dan kedudukan yang mulia berkat akhlaknya yang baik, padahal sesungguhnya ia lemah dalam hal ibadah. Dan sesungguhnya dia benar-benar dijerumuskan ke dalam dasar Jahanam karena keburukan akhlaknya, walaupun dia adalah seorang ahli ibadah.
    Apalagi bagi orang yang rajin beribadah, pasti akan lebih takut untuk melakukan larangan-Nya. Diriwayatkan pula dari Ata, dari Ibnu Umar, bahwa pernah ditanyakan kepada Rasulullah Saw., "Wahai Rasulullah, manakah orang mukmin yang paling utama?" Rasulullah Saw. menjawab: Orang yang paling baik akhlaknya
   KDRT bisa disebabkan oleh perselingkuhan. Selingkuh memang menggiurkan, tetapi bagi yang takut ajab pasti bisa menghindari perbuatan tidak terpuji ini. Pikiran harus panjang . Bayangkan jika kita yang diselingkuhi apa kita bersedia? Tentu tidak.Â
    Ternyata selingkuh bisa dipidana.Â
    Istilah selingkuh memang tidak dikenal dalam ranah hukum. Hukum pidana atau KUHP hanya mengenal istilah "gendak" atau "overspel". Sementara itu, gendak atau overspel merujuk pada perbuatan persetubuhan antara seorang laki-laki atau perempuan yang telah menikah dengan seseorang yang bukan pasangannya, atau dengan kata lain, merupakan bentuk perzinahan.
   Menurut UU1/2023 Pasal 411 ayat (1), yang dimaksud dengan perzinahan adalah ketika seseorang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya.
    Adapun yang dimaksud bukan suami atau istrinya adalah sebagai berikut:
a. Suami yang melakukan hubungan seksual dengan perempuan selain istri dalam ikatan pernikahan mereka.
b. Istri yang melakukan hubungan seksual dengan pria selain suami dalam ikatan pernikahan mereka.
c. Pria yang tidak menikah melakukan hubungan seksual dengan seorang wanita yang diketahui sudah menikah.