Mohon tunggu...
Himam Miladi
Himam Miladi Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis Konten | warungwisata.com | Email : himammiladi@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Mungkinkah Pemerintah Akan Audit Dana Haji?

5 Juni 2021   09:12 Diperbarui: 5 Juni 2021   09:51 2215
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Audit dana haji diperlukan untuk membendung persepsi negatif sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat (foto: arabnews.com)

Seiring keputusan pemerintah Indonesia membatalkan pemberangkatan jamaah haji 2021, banyak pihak mendesak diadakannya audit dana haji. Netizen pun tak ketinggalan menggaungkan tagar #AuditDanaHaji di jagad maya.

Pembatalan keberangkatan jamaah haji membuat dana haji masyarakat menjadi tidak terpakai. Terkait masalah ini, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu memastikan dana tersebut aman.

"Perlu kami tegaskan seluruh dana yang kami kelola aman," kata Anggito dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Kamis, 3 Juni 2021.

Anggito mengatakan dana tersebut kini diinvestasikan dan ditempatkan pada bank-bank syariah, dan dikelola dengan prinsip syariah yang aman. Ia mengungkapkan, pada 2020, sebanyak 196.965 jemaah haji reguler sudah melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH), dengan dana terkumpul baik setoran awal maupun setoran lunas adalah Rp 7,05 triliun. 

Masyarakat Diperbolehkan Menarik Setoran Haji

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan jemaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi BPIH tahun 2020 akan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 2022. Setoran pelunasan tersebut dapat diminta kembali oleh jemaah haji.

"Jadi uang jemaah aman. Dana haji aman," kata Menag Yaqut saat mengumumkan pembatalan pemberangkatan haji 2021.

Meski sudah menjamin keamanan dana haji, pemerintah mempersilahkan masyarakat yang ingin mengambil setoran haji mereka. Menurut data BPKH, untuk tahun ini ada 569 jemaah atau 0,29 persen yang menarik setoran dana haji. Kemudian haji khusus yang menarik setoran dana haji ada 162 jemaah.

"Jadi 1 persen jemaah yang membatalkan. Terima kasih yang sudah mempercayakan pada Kementerian Agama dan kami untuk mengelola dana tersebut," kata Kepala BPKH Anggito Abimanyu.

Desakan audit dana haji menguat karena akibat keputusan pembatalan ini, muncul isu-isu tak sedap dan informasi yang berpotensi menyesatkan seputar pengelolaan dana haji. Mulai dari penggunaan dana haji untuk proyek infrastruktur yang dianggap menguntungkan kelompok tertentu, hingga dugaan penggunaan dana haji untuk membayar hutang pemerintah. 

Dana Haji Bisa Digunakan Pemerintah untuk Keperluan di Luar Ibadah Haji

Sebenarnya, menurut akad setoran dana haji, tidak masalah dana haji dikelola pemerintah. Dalam pengelolaannya pun pemerintah tidak perlu meminta ijin ke masyarakat yang sudah menyetorkan dana haji mereka satu per satu.

Dalam akad setoran biaya ibadah haji, masyarakat memberi kewenangan kepada sekumpulan orang yang terikat dalam satu sistem bernama pemerintah untuk mengelola dana haji. Artinya, pemerintah adalah wakil dari masyarakat sehingga apa yang dilakukan pemerintah terkait penggunaan dana haji tak lain merupakan kehendak masyarakat sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun