Lalu bagaimana dengan pasien-pasien yang sedang dirawat di ruang isolasi? Apakah mereka juga masih bisa menyalurkan hak pilihnya?
Jika petugas KPPS sampai harus jemput bola atau mendatangi satu per satu warga yang sedang isolasi, setidaknya mereka harus melengkapi diri dengan APD lengkap. Kemudian surat suara dari warga yang isolasi juga harus dipisahkan agar tidak tercampur dan menjadi media penularan.
Repot bukan?
Apakah KPU sudah memikirkan sampai sedetil ini?
Bila belum, itu sama saja KPU dan pemerintah tega mengorbankan rakyat sendiri. Berlindung di balik narasi hak konstitusi, hak dipilih dan hak memilih, pemerintah malah mengabaikan keselamatan rakyat.
Mengingat puncak pandemi belum terlewati, dan penularan Covid-19 semakin lama semakin meningkat dan meluas, bisa diperkirakan tingkat partisipasi masyarakat akan sangat rendah. Masyarakat lebih memilih untuk diam di rumah daripada harus datang ke TPS. Itu artinya sama dengan rakyat memilih untuk memboikot pilkada.