Mohon tunggu...
Pratama Hutagalung
Pratama Hutagalung Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Riau

Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Riau

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Makna Pancasila sebagai Dasar Negara dalam Bidang Ekonomi

28 April 2021   21:58 Diperbarui: 28 April 2021   22:06 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam sebuah negara tentulah harus memiliki sebuah dasar untuk mengatur negara tersebut agar sesuai dengan tujuannya. Begitu pula dengan negara kita Indonesia yang memiliki dasar negara

Pancasila merupakan dasar negara Indonesia dimana Pancasila menjadi acuan utama atau landasan pemerintah maupun masyarakat dalam menjalankan setiap kegiatannya dalam menciptakan negara kesatuan republic indonesia. Pancasila juga menjadi ideologi yang sangat dipegang erat oleh bangsa Indonesia yang mengatur setiap unsur kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dalam dunia ekonomi, nilai-nilai Pancasila memiliki peran yang penting sebagai dasar negara yang disebut ekonomi pancasila. Kelima sila Pancasila baik itu secara keseluruhan maupun sendiri-sendiri dijadikan sebagai rujukan setiap warga negara indoensia dalam menciptakan bangsa yang bebas dari kemiskinan dan rasa diperlakukan tidak adil. 

Mengacu pada sila ke-5 yang berbunyi “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, sila ini bermakna bahwa setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan keadilan serta hak dan kewajiban yang sama. Dalam dunia ekonomi sila ke-5 ini dapat diimplementasikan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan kebebasan untuk berusaha atau membangun usaha perekonomian yang sesuai dengan peraturan-peraturan yang telah diatur pemerintah.  

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun