Duduk Perkara
Tertangkap basah Ketika hendak melakukan transaksi narkoba artis BJ (30) tahun di tahan oleh pihak kepolisian di kawasan kalideres, jakarta barat.
BJ mengaku bahwa dirinya mengkonsumsi narkoba untuk menambah stamina dan fokus saat bekerja.
Kemudian pihak kepolisian melakukan penelusuran dan menemukan fakta bahwa artis BJ tidak hanya sebagai pemakai melainkan juga menjadi perantara terkait penjualan tembakau sintetis atau gorila.
Artis BJ baru sudah sekitar satu tahun berperan sebagai perantara dalam perdagangan narkoba. Bj membuat akun baru dan menggunakan media sosial untuk melakukan jual beli.
Dasar Hukum
Akibat dari perbuatannya, BJ dijerat dengan pasal 114 juncto 127 ayat 1 undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara hingga 20 tahun.
Pendapat Hukum
dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tidak hanya mengatur tentang pemberantasan sanksi bagi peenyalahguna narkotika saja, akan tetapi juga bagi penyalahgunaan precursor narkotika untuk pembuatan narkotika.
Perataan sanksi pidana diwujudkan dalam bentuk pidana minimum khusus, dengan pidana kurungan penjara 20 tahun, pidana seumur hidup, maupun pidana mati yang berdasarkan pada, golongan, jenis, dan jumlah narkotika, dengan harapan adanya pemberatan sanksi ini sehingga pemberantasan tindak pidana narkotika menjadi efektif dan mencapai hasil yang maksimal.