Mohon tunggu...
Pras Setiyo
Pras Setiyo Mohon Tunggu... Ahli Gizi - MAHASISWA

PAKSA, BIASA, BISA

Selanjutnya

Tutup

Financial

Lika-liku Hukum Bumi Pertiwi

10 Oktober 2019   23:11 Diperbarui: 19 Desember 2021   14:18 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Dimas Budi Prasetyo

S20193045

Hukum di indonesia saat ini penuh dengan lika liku, banyak sekali  pasal-pasal RUU yg memuai kontroversi dari kalangan masyarakat, utamanya masyarakat tingkat bawah. yg mendapat beban dan ketidakadilan dari sejumlah pasal-pasal  yg penuh dengan kontroversi, hingga memancing emosi masyarakat sampai para mahasiswapun ikut terjun dan mewakili suara masyarakat yg menuntut akan sebuah keadilan.

Hukum di Indonesia bagaikan kisah sinetron televisi. dimana Panggung meja hijau menampilkan tangis, ketidakadilan, dan skenario-skenario dari orang yang tidak tersentuh hukum secara silih berganti. 

Saya berharap  anggota DPR yang baru mulai menyingsingkan lengannya.Untuk itu  anggota dewan yang baru dilantik untuk bekerja keras lagi menyelesaikan banyaknya pekerjaan rumah (PR) yang ditinggalkan DPR terdahulu, seperti menyelesaikan RUU KUHP yang penuh dengan kontroversi.

Untuk menyelesaikan semua permasalahan dan lika liku hukum yg ada di bumi pertiwi ini pemerintah dan DPR harus lebih jeli dalam menentukan sebuah pasal-pasal, agar tidak memuai kontroversi bagi masyarakat, yg dimana pada saat ini hukum lebih tajam ke bawah dan tumpul ke atas

LSM menyebut kinerja DPR sebelumnya paling buruk setelah reformasi, mengingatkan anggota DPR tidak lagi mengulangi kesalahan yang sama yaitu terlalu tinggi memasang target dalam membahas rancangan undang-undang. 

Dengan adanya  masalah-masalah itu, kita harus menyisir ulang. Melihat lagi, membaca kalimat per kalimat, kata per kata tiap-tiap pasal untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam RUU KUHP, Penyisiran pasal demi pasal dalam RUU KUHP penting agar tidak ada multitafsir sehingga membuka peluang kriminalisasi.

Seharusnya pemerintah dan DPR tak hanya mendengar kritikan masyarakat, tapi harus melibatkan para akademisi dari ilmu sosial dan politik, baik dari perguruan tinggi maupun forum akademisi. 

Di bandingkan 2014-2019 lebih banyak menyerap aspirasi dari dari LSM maupun praktisi hukum. Karena dengan melibatkan para akademisi dengan mengkaji lagi pasal demi pasal untuk menentukan sebuah sebuah hukum yg seadil-adilnya.

Untuk saat ini Pembahasan RUU KUHP memang sedang ditunda terlebih dahulu. Pemerintah dan DPR RI sepakat untuk cooling down sehingga bisa sama-sama kembali terjun menyerap aspirasi dari berbagai elemen masyarakat. Dengan di tundanya pembahasan RUU KUHP pemerintah harus mengkaji lagi pasal mana saja yg harus di perbaiki.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun