RTH adalah bagian dari ruang terbuka suatu wilayah perkotaan yang diisi oleh tumbuhan, tanaman dan vegetasi guna mendukung manfaat langsung atau tidak langsung yang dihasilkan oleh RTH dalam kota tersebut yaitu keamanan, kenyamanan, kesejahteraan dan keindahan kota tersebut.
Peraturan Menteri No.1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan, Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan yang disingkat RTHKP adalah bagian dari ruang terbuka suatu kawasan perkotaan yang 15 diisi oleh tumbuhan dan tanaman guna mendukung manfaat ekologi, sosial, budaya, ekonomi dan estetika, Yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Kabupaten/Kota. Pemanfaatan RTHKP publik dikelola oleh Pemerintah Daerah dengan melibatkan para pelaku pembangunan. RTHKP publik tidak dapat dialihfungsikan. Pemanfaatan RTHKP publik dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga ataupun antar pemerintah daerah. .
Keberadaan RTH yang diwajibkan 30% dari luas wilayahnya. Dengan proporsi tersebut dapat mengatasi dampak-dampak negatif yang akan muncul di wilayahnya. Untuk menjamin keseimbangan ekosistem kota, baik keseimbangan sistem hidrologi dan sistem mikroklimat, maupun sistem ekologis lain, yang selanjutnya akan meningkatkan ketersediaan udara bersih yang diperlukan masyarakat, serta sekaligus dapat meningkatkan nilai estetika kota.
Komponen-komponen pengaturan yang harus diperhatikan dalam penyediaan dan pengelolaan RTH adalah pengaturan teknis dan pengaturan penyelenggaraan. Pengaturan teknis meliputi bentuk-bentuk, standar kebutuhan, dan alokasi lahan RTH kota. Pengaturan penyelenggaraan meliputi pengelolaan RTH (perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan, dan pengendalian), kelembagaan, pembiayaan, dan peran serta masyarakat (Fahrentino, 2003). Komponen-komponen tersebut memberikan pengaruh yang sangat besar dalam keberadaan RTH.
Ketersediaan dana yang memadai untuk pembiayaan RTH adalah penting untuk pelaksanaan pengadaan dan pemeliharaan RTH. Pembiayaan RTH biasanya selain bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pajak pemasukan dari pemanfaatan RTH itu sendiri, dan pajak tidak langsung seperti izin bangunan. Pada kenyataannya, dana RTH yang ada tidak mencukupi karena adanya prioritas dalam pembangunan sektor pelayanan publik. Oleh karena itu, pemerintah seharusnya dapat lebih bijak dalam menghimpun dana terutama dari sumber lokal seperti pajak, donasi, dan sistem kemitraan. Selain itu, pengembangan RTH perlu dilaksanakan secara bertahap dan berkelanjutan. Menurut Permendagri no. 1 tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan Pasal 20, yaitu:
1.Pendanaan penataan RTHKP Provinsi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi, partisipasi swadaya masyarakat dan/atau swasta, serta sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat.
2.Pendanaan penataan RTHKP Kabupaten/Kota bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota, partisipasi swadaya masyarakat dan/atau swasta, serta sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat.
Berdasarkan sumber-sumber anggaran tersebut, mekanisme pengalokasian anggaran untuk pembangunan suatu RTH akan berbeda-beda, antara lain dapat berupa keproyekan, hibah dari pihak lain/donor, program CSR pihak perusahaan maupun swadaya masyarakat. Komponen biaya kegiatan pelibatan masyarakat dan swasta perlu dialokasikan pada anggaran pemerintah oleh masing-masing instansi yang terkait, seperti untuk pelibatan tahap penyusunan program, pelaksanaan program, dan penyesuaian hasil pemanfaatan ruang. Â Â Sedangkan pada tahap pengambilan keputusan kebijakan perizinan, biaya dapat dialokasikan baik dari anggaran instansi terkait dan pemohon izin.
Pemerintah menganggarkan pembiayaan untuk pembangunan dan pengelolaan RTH melalui pembiayaan konvensional, yang di peroleh dari APBD dan pembiayaan Partisipatif. Pihak swasta dapat menganggarkan dana untuk pengelolaan RTH sebagai bagian dari program CSR (Corporate Social Responsibility) yang merupakan salah satu tanggung jawab sosial perusahaan/swasta terhadap lingkungan sekitarnya. Pembiayaan lain yang berasal dari hibah atau swadaya masyarakat dimungkinkan dalam pengelolaan RTH terutama RTH yang dikelola langsung oleh masyarakat. Masyarakat dalam hal ini, berperan mengelola RTH baik dari segi pembiayaan dan pengelolaan fisik di lapangan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI