Syukurlah, dalam PP no.23/2021 terbaru tentang penyelenggaraan kehutanan sebagai turunan UU Cipta Kerja bidang kehutanan, pemerintah segera menyadari kesalahan ini dan segera menghapus pasal tukur menukar kawasan hutan yang memang tidak realistis dan logis untuk era sekarang.Â
Pasal 55 menyatakan perubahan peruntukan kawasan hutan secara parsial hanya dapat dilakukan melalui proses pelepasan kawasan hutan. Meski aturan ini telah berjalan lebih dari tiga dasawarsa, lebih baik terlambat disadari dan dilakukan perubahan dan penghapusan pasal yang dimaksud daripada tidak sama sekali.