Mohon tunggu...
Pramono Dwi  Susetyo
Pramono Dwi Susetyo Mohon Tunggu... Insinyur - Pensiunan Rimbawan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Tukar Menukar Kawasan Hutan

7 April 2021   18:02 Diperbarui: 7 April 2021   18:28 254
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

Syukurlah, dalam PP no.23/2021 terbaru tentang penyelenggaraan kehutanan sebagai turunan UU Cipta Kerja bidang kehutanan, pemerintah segera menyadari kesalahan ini dan segera menghapus pasal tukur menukar kawasan hutan yang memang tidak realistis dan logis untuk era sekarang. 

Pasal 55 menyatakan perubahan peruntukan kawasan hutan secara parsial hanya dapat dilakukan melalui proses pelepasan kawasan hutan. Meski aturan ini telah berjalan lebih dari tiga dasawarsa, lebih baik terlambat disadari dan dilakukan perubahan dan penghapusan pasal yang dimaksud daripada tidak sama sekali.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun