Pertanyaannya adalah apa dan bagaimana kriteria keberhasilan kegiatan RHL, sementara pada PP yang sama kegiatan reklamasi hutan telat dimuat penilaian keberhasilan reklamasi hutan (pasal 48). Apakah harus menunggu lagi penilaian keberhasilan RHL dalam peraturan menteri LHK yang akan dibuat lebih lanjut dan entah kapan selesainya.Â
Sementara dalam pasal 32, disebut tentang pemanfaatan hasil RHL, bagaimana mungkin dimanfaatkan sedangkan hasil RHL belum bisa dinyatakan berhasil. Dilematis memang, benar juga mungkin kata banyak orang awam bahwa keberhasilan rehabilitas DAS adalah suatu keniscayaan? Hanya Tuhan yang tahu.