Mohon tunggu...
Pramono Dwi  Susetyo
Pramono Dwi Susetyo Mohon Tunggu... Insinyur - Pensiunan Rimbawan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Nature

Memahami Hutan Hak

9 Agustus 2020   21:01 Diperbarui: 9 Agustus 2020   21:05 2587
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

MEMAHAMI HUTAN HAK

Dalam undang undang no.41 tahun 1999, tentang kehutanan pasal 5 disebutkan bahwa menurut statusnya hutan terdiri dari hutan Negara dan hutan hak. Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah. Dalam penjelasannya, ditegaskan bahwa hutan hak yang berada pada tanah yang dibebani hak milik lazim disebut hutan rakyat. 

Terkait dengan itu, satu yang menarik lagi adalah dalam pasal yang sama pada  ayat (2) disebut bahwa hutan negara sebagaimana pada ayat (1) huruf a, dapat berupa hutan adat, pada perkembangannya dibatalkan oleh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya no. 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa Hutan Adat adalah hutan yang berada diwilayah adat dan bukan lagi Hutan Negara. Lalu hutan apa ? Hutan hakkah ? Tidak juga, karena Menteri Kehutanan waktu itu, mengeluarkan Surat Edaran (SE) no. No SE 1/Menhut-II/2013 yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota dan Kepala Dinas kehutanan seluruh Indonesia yang menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan adat tetap berada pada Menteri Kehutanan. Surat Edaran tersebut mensyaratkan Peraturan Daerah untuk untuk penetapan kasawan hutan adat oleh Menhut.

Perkembangan selanjutnya terbit peraturan menteri LHK no.P32/2015, tentang hutan hak, ditegaskan bahwa hutan hak terdiri dari hutan adat dan hutan perorangan/badan hukum. Namun demikian, untuk menjadi hutan hak, hutan adat dan hutan perorangan/badan hukum harus mengajukan permohonan penetapan kawasan hutan hak kepada Menteri LHK dengan syarat syarat tertentu. Khusus untuk hutan adat untuk menjadi hutan hak, salah satu syaratnya adalah melalui peraturan daerah (perda) yang terikat dalam UU no. 41/1999 pasal 67, tentang masyarakat hukum adat. Lalu pertanyaannya adalah apa artinya keputusan MK tahun 2012 tersebut kalau hanya mengeluarkan hutan adat dari hutan Negara, toh tanpa keputusan MK pun prosesnya tetap sama. Apa mesti menunggu RUU masyarakat hukum adat menjadi undang undang, toh pada kenyataannya tak kunjung dibahas di DPR. Quo Vadis Kehutanan Indonesia.

PRAMONO DWI SUSETYO

Kompasiana, 9 Agustus 2020

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun