Mohon tunggu...
Pramono Dwi  Susetyo
Pramono Dwi Susetyo Mohon Tunggu... Insinyur - Pensiunan Rimbawan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Nature

Kewenangan Vs Pengawasan

30 Maret 2020   07:51 Diperbarui: 30 Maret 2020   07:55 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

Indonesia mempunyai sumberdaya alam hutan yang luas, data terakhir 2019 adalah 125,2 juta ha. Terdiri dari hutan konservasi 27,3 juta  ha, hutan lindung 29,5 juta  ha , hutan produksi tetap 29,1 juta ha, hutan produksi terbatas 26,7 juta ha, hutan produksi yang dapat dikonversi 12,8 juta ha. Undang undang no.41/1999 tentang kehutanan, memberikan kewenangan yang besar kepada pemerintah pusat dalam mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan. Termasuk didalamnya adalah pemanfaatan hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi. 

Pemanfaatan hutan lindung dilaksanakan melalui pemberian izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, dan izin pemungutan hasil hutan bukan kayu. Sedangkan pemanfaatan hutan produksi dilaksanakan melalui pemberian izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu, izin usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, izin pemungutan hasil hutan kayu, dan izin pemungutan hasil hutan bukan kayu. 

Sementara itu, kewenangan pemerintah dalam pengawasan baik  ketaatan aparat penyelenggara maupun  pelaksana terhadap semua ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan kurang memadai. Jumlah aparat jagawana (polisi kehutanan) seluruh Indonesia pusat dan daerah sekitar 7000 orang tidak sebanding dengan luas kawasan hutan  125,2 juta ha yang diawasi. Rasionya adalah satu jagawana menjaga 18.000 ha kawasan hutan. Ideal satu jagawana menjaga 500 -- 1000 ha kawasan hutan atau membutuhkan 125 000 orang jagawana.

Oleh karena itu, wajar apabila kerusakan kawasan hutan masih terus berlangsung bahkan terjadi sangat masif. Kawasan hutan konservasi yang diharapkan sebagai benteng terakhir kawasan hutan yang harus dijaga dengan baikpun mampu dapat dijarah apalagi dengan kawasan hutan lindung dan hutan produksi.

Pemerintah pusat semestinya tidak hanya sekedar melimpahkan sebagian kewenangannya kepada pemerintah daerah dalam hal pengelolaan hutan lindung dan taman hutan raya (UU no.23/2014 tentang pemerintahan daerah), tetapi juga harus mampu memikirkan untuk menambah kekurangan personil pengawasan (jagawana) pusat/daerah, penganggaran dan peralatan yang memadai.

Pengawasan yang bersifat pencegahan (preventif) akan lebih baik dibanding dengan pemulihan kerusakan hutan yang membutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Fakta membuktikan bahwa laju deforestasi tidak dapat diimbangi dengan kemampuan pemerintah dalam melakukan reforestasi setiap tahunnya. Laju deforestasi 0,48 juta ha sedangkan kemampuan reforestasi hanya 0,20 juta ha. Itupun luas bibit yang ditanam bukan luas keberhasilan tanaman. Sudah seharusnya kewenangan yang besar harus diimbangi dengan pengawasan yang besar pula. Itu harapannya.

Pramono Dwi Susetyo

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun