Mohon tunggu...
KOMENTAR
Nature

Kewenangan Vs Pengawasan

30 Maret 2020   07:51 Diperbarui: 30 Maret 2020   07:55 116 0
Indonesia mempunyai sumberdaya alam hutan yang luas, data terakhir 2019 adalah 125,2 juta ha. Terdiri dari hutan konservasi 27,3 juta  ha, hutan lindung 29,5 juta  ha , hutan produksi tetap 29,1 juta ha, hutan produksi terbatas 26,7 juta ha, hutan produksi yang dapat dikonversi 12,8 juta ha. Undang undang no.41/1999 tentang kehutanan, memberikan kewenangan yang besar kepada pemerintah pusat dalam mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan. Termasuk didalamnya adalah pemanfaatan hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun