Mohon tunggu...
Ansel Masiku
Ansel Masiku Mohon Tunggu... -

Advokat pada Lembaga Bantuan Hukum Kendari

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Netralitas Aparatur Sipil Negara Mungkinkah?

14 September 2018   17:17 Diperbarui: 14 September 2018   18:07 407
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Jelang Pemilihan Umum ataupun Pemilihan Kepala Daerah, sering kali masyarakat diperdengarkan dengan kata NETRALITAS. Kata Netral (kata sifat); dalam kamus bahasa Indonesia berarti tidak memihak, berada ditengah. Karena NETRAL merupakan kata sifat maka tentunya membutuhkan suatu tindakan.

Dalam konteks PEMILU ataupun PILKADA akan timbul pertanyaan benarkah NETRAL yang kemudian dikenal dengan NETRALITAS dapat terwujud atau ini hanya JARGON POLITIK dari Penguasa atau Pembuat Undang-Undang.

Dalam Konteks PEMILU dan PILKADA kata Netralitas sering kali disematkan kepada tiga institusi yaitu POLRI,TNI dan PNS atau ASN. Pertanyaannya benarkah Netralitas dapat diterapkan pada ketiga institusi ini.

Jika merujuk pada Undang-Undang terhadap ketiga Insititusi maka berdasarkan Undang-undang memang Ketiga Insititusi ini harus Netral dan untuk TNI POLRI bahkan tidak memiliki hak pilih yang diatur dalam Undang-Undang Kepolisian dan UU TNI. Lalu bagaimana dengan PNS atau ASN. Dalam UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pada pasal 2 ayat huruf  F Aparatur Sipil Negara tunduk pada ASAS NETRAL.

Hal senada disebutkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur menyatakan "Berdasarkan Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun," (dikutip dari berita hukumonline judul Ini Larangan dan Sanksi Bagi PNS yang Terlibat Politik Praktis).

Dengan adanya aturan ini harapannya ASN tidak terlibat aktif dalam politik karena aturannya ASN harus NETRAL, tetapi ternyata dalam pelaksanaannya ditemukan ASN tidak netral, bahkan melakukan upaya keberpihakan kepada salah satu pasangan calon. Keberpihakan oknum ASN kepada salah satu pasangan calon dapat terjadi karena beberapa faktor yaitu;

  • Calon bupati/Walikota/Gubernur masih menjabat sebagai Bupati/Walikota/Gubernur saat maju sebagai Calon sehingga dapat mempengaruhi ASN dibawahnya.
  • Calon bupati/Walikota/Gubernur yang maju masih memiliki keterkaitan politik, Keluarga ataupun kelompok dengan Bupati/Walikota/Gubernur yang masih menjabat. Bupati/Walikota/Gubernur yang masih menjabat dapat saja mengintervensi ASN untuk mendukung calon yang didukung oleh Bupati/Walikota/Gubenur.
  • Oknum ASN kuatir kehilangan jabatan jika tidak mendukung.
  • ASN masih memiliki hak suara untuk memilih.

Jadi sebenarnya walaupun ada UU maka kekuatiran ASN akan berpihak akan terus berlangsung setidaknya keberpihakan yang paling akhir ketika berada di Bilik Suara untuk mencoblos pasangan calon.

Pemerintah telah mengeluarkan beberapa regulasi agar ASN/PNS bisa netral beberapa larangan yang didasarkan aturan dapat diuraikan dibawah ini;

PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;

PNS dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;

PNS dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;

PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/atribut partai politik;

PNS dilarang mengunggah, menanggapi atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah melalui media online maupun media sosial;

PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan;

  • PNS dilarang menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik.
  • Selain itu hal tersebut, ASN/PNS juga dilarang membagi uang, beras, sarung ataupun bentuk barang lainnya yang biasa digunakan oleh pasangan calon dalam mempengaruhi pemilih.

Kemudian sanksi terhadap ASN yang tetap terlibat aktif dalam berpolitik dan mendukung pasangan calon dapat dikenakan sanksi sebagai berikut;

  • Hukuman disiplin Sedang yaitu;
  • Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
  • Penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan 3.
  • Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun:

Hukuman disiplin ini diberlakukan bagi

a. Bagi PNS yang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan dukungan dan memberikan surat dukungan disertai fotocopy Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Kartu Tanda Penduduk;

b. Bagi PNS yang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah serta mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

  • Hukuman Berat yaitu;
  • Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
  • Pemindahan dalam rangka penurunan pangkat setingkat lebih rendah;
  • Pembebasan dari jabatan;
  • atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS:

Hukuman berat ini berlaku bagi

a. Bagi PNS yang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah atau calon Wakil Kepala Daerah, dengan cara menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;

b. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.

Pemberlakuan hukuman terhadap ASN/PNS yang tidak menjaga netralitas didasarkan pada

Peraturan Pemerintah Nomor: 53 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor: 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS

Adanya aturan yang melarang ASN/PNS berpolitik secara aktif seharusnya disosialisasikan oleh Pemerintah tetapi ternyata hal tersebut masih belum maksimal. Hal ini dapat dilihat setiap kali ada Pemilihan Kepala Daerah maka mesin yang paling efektif untuk memenangkan salah satu pasangan calon adalah ASN/PNS.

Karena kondisi ini sulit dideteksi walaupun Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sudah memberikan peringatan tetapi praktek melibatkan ASN/PNS ataupun sebaliknya ASN/PNS melibatkan diri secara aktif dalam Pemilihan Kepala Daeraha masih terus berlangsung.

Jelang PILKADA Gubernur Sulawesi Tenggara yang akan dilangsungkan serentak juga di beberapa daerah di Indonesia, ternyata praktek melibatkan dan terlibat secara aktif ASN/PNS masih saja terlihat. Untuk itu selain Peran penyelenggara dalam hal KPU dan BAWASLU, peran penting masyarakat untuk mengawasi keterlibatan ASN/PNS. Masyarakat diharapkan jika mendapati ada oknum ASN/PNS yang diduga melakukan Politik aktif maka dapat melaporkan ke PENGAWASA LAPANGAN,PENGAWAS KECAMATAN, PENGAWAS KABUPATEN DAN BADAN PENGAWAS PEMILU DI Provinsi. Dapat juga masyarakat melapor ke kelompok masyarakat yang membuka posko Pengaduan dan Pengawasan.

Masyarakat harus siap mengawasi dan melaporkan dengan TAG LINE atau JARGONAWASI dan LAPORKAN!!!!!!!

Kendari, 19 Februari 2018

Salam

ANSELMUS A.R.MASIKU

DIREKTUR LBH KENDARI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun