Terwujudnya demokrasi dalam pelaksananaan pemilihan umum sangat tergantung pada peran media massa. Karena media massa adalah pilar keempat yakni demokrasi setelah eksekutif, legislatif dan yudikatif.Â
Selain itu, media massa merupakan alat komunikasi yang bersentuhan dengan masyarakat setiap menit dan hari, maka penyampaian informasi berkaitan dengan pelaksanaan pilkada pada calon pemilih tentu akan tersampaikan dan tersebar luas pada masyarakat. Tentu peranan media massa sangat dibutuhkan sebagai perwujudan konsepsi demokrasi pada pelaksanaan pemilihan umum.
Pemilihan umum merupakan dasar utama pelaksanaan demokrasi, dengan menentukan pilihan serta keinginan hajat hak seorang warga Negara untuk pencapaian hakikat politik dalam berkehidupan disana ada sebuah konsep besar bagaimana bangsa telah berdaulat sesuai amanah dari pasal 28 UUD 1945 hak asasi manusia untuk berhimpun, berkelompok dan berdaulat untuk hidup bersama berbangsa dan bernegara. Atas dasar itulah, lahirlah UU No 40 Tahun 1999 tentang kemerdekaan pers.
Konsep makro dari paraturan perundang-undangan tersebut peranan pers yang berdiri di atas kepentingan masyarakat yang berfungsi sebagai penyebar informasi, hiburan, pendidikan dan sosial kontrol, oleh karena itu wartawan sebagai bagian dari subsistem dari media massa sangat berperan sebagai pencari serta menganalisis informasi untuk disamapaikan pada publik.
Berangkat dari itulah, media massa memiliki tanggung jawab besar terhadap keberlangsungan peradaban manusia untuk masa yang akan datang. Hal yang perlu dimiliki oleh seorang wartawan/jurnalis yaitu memiliki kesadaran terhadap tugas pokok fungsi sebagai pelayan masyarakat untuk menampung aspirasi demi sebuah kepentingan bersama.
Media massa memiliki peran dalam pelaksanaan pilkada diantaranya:
- Sarana Pendidikan Polilik
- Sarana Sosialisasi dan Promosi
- Sarana Kontrol Sosial Demokrasi
- Sarana Komunikasi
- Sarana Memperluas Pengetahuan
Diakui, wartawan/jurnalis itu memiliki banyak kepentingan berkenaan dengan tanggung jawab profesinya. Selain dalam pekerjaanya pun di atur melalui kode etik profesinya, juga sebagai bagian dari struktur dari perusahaan yang harus patuh terhadap kententuan perusahaan pers yang menaunginya selain itu pula, wartawan/jurnalis ini juga melaksanakan amanah perundang-undangan untuk menjadi pelayan masyarakat.
Secara prinsip, wartawan/junalis harus memiliki tingkat kepekaan serta tingkat pengorbanan yang tinggi untuk terciptnya sebuah peradaban manusia yang berdiri diatas kabajikan.
Berkenaan dengan Pilkada Serentak 2018, wartawan/jurnalis sebagai juru kunci sukses dan tidak terhadap pelaksanaanya. Alasanya, dengan memiliki fungsi sebagai penyebar informasi, hiburan, pendidikan dan kontrol sosial serta bersentuhan dengan masyarakat secara langsung perlu dilibatkan secara maksimal.Â
Jadikanlah media massa sebagai alat komunikasi yang efektif untuk menyampaikan informasi dan pengetahuan terutama kepada para calon pemilih. Seperti tahapan pilkada, tata cara pilkada serta bentuk pelanggaran pilkada. Dengan demikian, peranan media massa bisa jauh kompleks dari lembaga pelaksanaan pemilu seperti KPU dan Panwaslu.
Fenomena politik di Kota Banjar, peranan media massa belum termanfaatkan secara maksimal pada pelaksaanya. Terutama dari sisi penyampaian pengetahuan profil, visi dan misi kandidat calon Wali dan Wakil Wali Kota Banjar. Ini teridikasi belum memahaminya fungsi dari peranan wartawan/jurnalis itu sendiri.