Mohon tunggu...
Eggo Tegar Prakosa
Eggo Tegar Prakosa Mohon Tunggu... Politisi - Mahasiswa

hobi membaca artikel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya

6 Desember 2022   07:37 Diperbarui: 6 Desember 2022   07:55 255
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

IDENTITAS ARTIKEL

Nama Reviewer: Eggo Tegar Prakosa

Judul Artikel: Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya

Jumlah Halaman: 11 halaman

Nama Penulis: Muhammad Julijanto

Tahun Terbit: 2015

Perkawinan merupakan simbol perjanjian antara seorang pria dan seorang wanita berdasarkan hak dan kewajiban yang sama bagi kedua belah pihak. Tujuan perkawinan adalah untuk menciptakan tatanan generasi dan sosial yang lebih baik karena setiap rumah tangga mengatur kehidupannya dengan baik. Keluarga yang berkualitas melahirkan generasi bangsa yang unggul. 

Sebaliknya, jika tatanan sosial tidak dapat menyiapkan generasi unggul, maka secara psikologis akan mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan anak di masa depan. Jika rumah tangga berantakan, akan berdampak besar pada masyarakat, semua ini karena ketidakharmonisan kehidupan rumah tangga. 

Untuk mengurangi perceraian, misalnya dapat diadakan kursus pranikah. Perkawinan dini adalah perkawinan yang dilakukan dengan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, atau perkawinan di bawah umur yang dianjurkan oleh peraturan perundang-undangan. Kebanyakan pernikahan dini dilakukan oleh orang yang masih duduk di bangku SMA. Oleh karena itu, mereka yang memasuki pernikahan dini harus dibebaskan dari syarat-syarat tersebut. 

Pada prinsipnya, agama tidak melarang perkawinan anak di bawah umur dan tidak pernah menganjurkannya, apalagi jika tidak memperhatikan dimensi fisik, psikis dan hak-hak anak. Dari sudut pandang yang berbeda, para ahli hukum Islam kontemporer telah melakukan terobosan hukum (verbis ekspresif) mengenai legalitas perkawinan anak.

Pernikahan dini sangat rawan perceraian dan pelakunya biasanya adalah pacar. Pasangan hasil perkawinan ini berisiko rentan terhadap masalah sosial ekonomi. Masa depan keluarga (anak dan istri) suram akibat perpisahan sekolah. Bagi keluarga pelaku (suami), perceraian hanyalah upaya untuk lari dari hukum. Sedangkan bagi keluarga (istri) korban, pernikahan dini merupakan upaya untuk menutupi aib keluarga. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun