IDENTITAS ARTIKEL
Nama Reviewer: Eggo Tegar Prakosa
Judul Artikel: Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya
Jumlah Halaman: 11 halaman
Nama Penulis: Muhammad Julijanto
Tahun Terbit: 2015
Perkawinan merupakan simbol perjanjian antara seorang pria dan seorang wanita berdasarkan hak dan kewajiban yang sama bagi kedua belah pihak. Tujuan perkawinan adalah untuk menciptakan tatanan generasi dan sosial yang lebih baik karena setiap rumah tangga mengatur kehidupannya dengan baik. Keluarga yang berkualitas melahirkan generasi bangsa yang unggul.Â
Sebaliknya, jika tatanan sosial tidak dapat menyiapkan generasi unggul, maka secara psikologis akan mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan anak di masa depan. Jika rumah tangga berantakan, akan berdampak besar pada masyarakat, semua ini karena ketidakharmonisan kehidupan rumah tangga.Â
Untuk mengurangi perceraian, misalnya dapat diadakan kursus pranikah. Perkawinan dini adalah perkawinan yang dilakukan dengan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, atau perkawinan di bawah umur yang dianjurkan oleh peraturan perundang-undangan. Kebanyakan pernikahan dini dilakukan oleh orang yang masih duduk di bangku SMA. Oleh karena itu, mereka yang memasuki pernikahan dini harus dibebaskan dari syarat-syarat tersebut.Â
Pada prinsipnya, agama tidak melarang perkawinan anak di bawah umur dan tidak pernah menganjurkannya, apalagi jika tidak memperhatikan dimensi fisik, psikis dan hak-hak anak. Dari sudut pandang yang berbeda, para ahli hukum Islam kontemporer telah melakukan terobosan hukum (verbis ekspresif) mengenai legalitas perkawinan anak.
Pernikahan dini sangat rawan perceraian dan pelakunya biasanya adalah pacar. Pasangan hasil perkawinan ini berisiko rentan terhadap masalah sosial ekonomi. Masa depan keluarga (anak dan istri) suram akibat perpisahan sekolah. Bagi keluarga pelaku (suami), perceraian hanyalah upaya untuk lari dari hukum. Sedangkan bagi keluarga (istri) korban, pernikahan dini merupakan upaya untuk menutupi aib keluarga.Â