Mohon tunggu...
Pradipta Deska Pryanda
Pradipta Deska Pryanda Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mahasiswa S1

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Potensi Kendaraan Listrik sebagai Pilar Energi Bersih di Jakarta

15 Desember 2023   23:58 Diperbarui: 16 Desember 2023   00:12 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keadaan Kendaraan Bermotor di Jalanan Kota Jakarta (sumber: pribadi)

DKI Jakarta sebagai pusat kota dengan tingkat kepadatan penduduk tertinggi di Indonesia, kini menghadapi isu serius terkait penurunan kualitas udara. Menurut laporan resmi dari BMKG, tercatat sejak tanggal 15 Juni 2022 kondisi jakarta memiliki tingkat konsentrasi PM2.5 pada level 148 g/m3 (mikrogram per meter kubik). PM2.5 merupakan salah satu polutan udara dalam wujud partikel dengan ukuran yang sangat kecil, yaitu tidak lebih dari 2,5 m (mikrometer). Sehingga partikel kecil ini dapat dengan mudah masuk ke dalam sistem pernapasan, dan dapat menyebabkan gangguan infeksi saluran pernapasan serta paru-paru dalam jangka waktu yang panjang.

Adapun penyebab utama dari tingginya kadar pencemaran udara di jakarta disebabkan oleh banyaknya pengguna kendaraan berbahan bakar fosil yang menghasilkan polutan bagi lingkungan Jakarta. Kurang sadarnya masyarakat terhadap ancaman polusi dari hasil gas buang yang dihasilkan oleh kendaraan yang digunakan sehari-hari, membuat tingginya kadar polusi di lingkungan Jakarta. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa terdapat 21.856.081 unit kendaraan bermotor di Jakarta pada tahun 2022. Hal ini tentu menjadi masalah utama bagi pemerintah dalam upaya menurunkan pencemaran udara yang sebagian besar dihasilkan oleh kendaraan berbahan bakar fosil.

Sebuah inovasi pada industri automotive tentunya dibutuhkan agar mampu menekan tingginya kadar pencemaran udara di Jakarta. Pemerintah Indonesia sudah mulai memberikan dorongan penuh terhadap pengembangan inovasi kendaraan listrik. Seperti yang tercantum pada Perpres No. 55 Tahun 2019 dan Permenhub No. 65 Tahun 2020 yang secara khusus mendukung percepatan pengembangan dan pemberdayaan kendaraan listrik di Indonesia. Menurut (Sudjoko, 2021), penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) merupakan solusi efektif untuk mengatasi  masalah polusi udara, terutama di daerah perkotaan. Langkah ini bertujuan untuk mewujudkan implementasi kendaraan listrik sebagai alat transportasi yang bersifat bebas polusi dan ramah lingkungan.

Dengan adanya pengembangan kendaraan listrik ini, diharapkan dapat berdampak secara signifikan bagi kelangsungan hidup masyarakat dan meminimalisir polusi yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor. Selain itu, hadirnya inovasi kendaraan listrik ini memiliki intensi untuk mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGS) ke-7, yaitu "Energi Terjangkau dan Bersih". Pemanfaatan sumber energi terbarukan (dalam pengoperasiannya di kendaraan listrik) dapat membantu menciptakan sistem transportasi yang lebih berkelanjutan, mendukung upaya global untuk meningkatkan efisiensi energi serta membantu masyarakat menghemat biaya pengeluaran pada penggunaan transportasi sehari-hari.

 

Penulis : Ibnu Sofyan, Mahasiswa Teknik Elektro Angkatan 2022

 

Referensi

BPS (2022, June 23). Jumlah Kendaraan Bermotor Menurut Jenis Kendaraan (unit) di Provinsi DKI Jakarta 2020-2022. Jakarta.bps.go.id. Diakses pada December 11, 2023, dari https://jakarta.bps.go.id/indicator/17/786/1/jumlah-kendaraan-bermotor-menurutjenis-kendaraan-unit-di-provinsi-dki-jakarta.html

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun