Oleh karena itu, tanpa perlu berlama-lama dalam "diskursus baru yang dapat menyesatkan publik", yang menggunakan dalil "Amicus Curiae", dengan embel-embel persatuan akademisi, tokoh dan figur, para budayawan dan lain sebagainya, yang justru semakin menyimpang dari Fakta-Fakta persidangan yang telah disaksikan oleh ratusan juta penduduk Indonesia dalam sebuah arena persidangan yang terbuka untuk umum..
Maka kami sebagai bagian dari Eksponen Rakyat Indonesia, Mewakili Dewan Pakar TKN Prabowo Gibran, dan juga menjadi bagian dari elemen rakyat Indonesia yang telah memberikan mandat suara dalam Pemilu Presiden sebanyak 96,2 juta pemilih, juga memiliki hak yang sama "equal" untuk mengajukan pendapat hukum secara kolektif berbentuk "Amicus Curiae" melalui rilisan artikel yang terbuka untuk umum, agar Hakim Majelis Mahkamah Konstitusi tidak terpengaruh terhadap intervensi pihak manapun, yang mengatasnamakan diri mereka sebagai kelompok Akademisi, tokoh/figur, dan budayawan, untuk mengabaikan fakta fakta hukum yang telah diperiksa oleh Hakim Mahkamah, dan memastikan Putusan KPU Nomor 360/2024 tentang hasil penghitungan suara Presiden, dinyatakan sah dan memerintahkan kepada KPU RI untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut..
Horas, Maturnuwun, Wa Wa Wa...
Hormat Kami,
Willem Wandik S.Sos (Waketum DPP PD - Dewan Pakar TKN Prabowo Gibran)..