Mohon tunggu...
Prabowo Gibran Untuk Indonesia
Prabowo Gibran Untuk Indonesia Mohon Tunggu... Diplomat - Mengapa Willem Wandik Memilih Prabowo Gibran

Pemilu 2024 adalah pesta demokrasi rakyat Indonesia untuk memilih pemimpin nasional, Gunakan Hak Politik Kita Semua Untuk Menghantarkan Pasangan Prabowo -Gibran Melenjutkan Kepemimpinan Presiden Jokowi 5 Tahun Mendatang. Tanah Papua "Dari Wilayah Matahari Terbit" Mempersiapkan Diri Menyambut Prabowo Gibran Memimpin Republik Untuk Kemajuan dan Kesejahteraan Bersama.. Wa Wa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Willem Wandik: Gugatan Yakin Ditolak, "Amicus Curiae" Para Tokoh Tidak Akan Pengaruhi Putusan MK

17 April 2024   00:38 Diperbarui: 17 April 2024   00:41 513
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: galery willem wandik

Oleh karena itu, tanpa perlu berlama-lama dalam "diskursus baru yang dapat menyesatkan publik", yang menggunakan dalil "Amicus Curiae", dengan embel-embel persatuan akademisi, tokoh dan figur, para budayawan dan lain sebagainya, yang justru semakin menyimpang dari Fakta-Fakta persidangan yang telah disaksikan oleh ratusan juta penduduk Indonesia dalam sebuah arena persidangan yang terbuka untuk umum..

Maka kami sebagai bagian dari Eksponen Rakyat Indonesia, Mewakili Dewan Pakar TKN Prabowo Gibran, dan juga menjadi bagian dari elemen rakyat Indonesia yang telah memberikan mandat suara dalam Pemilu Presiden sebanyak 96,2 juta pemilih, juga memiliki hak yang sama "equal" untuk mengajukan pendapat hukum secara kolektif berbentuk "Amicus Curiae" melalui rilisan artikel yang terbuka untuk umum, agar Hakim Majelis Mahkamah Konstitusi tidak terpengaruh terhadap intervensi pihak manapun, yang mengatasnamakan diri mereka sebagai kelompok Akademisi, tokoh/figur, dan budayawan, untuk mengabaikan fakta fakta hukum yang telah diperiksa oleh Hakim Mahkamah, dan memastikan Putusan KPU Nomor 360/2024 tentang hasil penghitungan suara Presiden, dinyatakan sah dan memerintahkan kepada KPU RI untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut..

Horas, Maturnuwun, Wa Wa Wa...

Hormat Kami,

Willem Wandik S.Sos (Waketum DPP PD - Dewan Pakar TKN Prabowo Gibran)..


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun