Mohon tunggu...
Prabowo Gibran Untuk Indonesia
Prabowo Gibran Untuk Indonesia Mohon Tunggu... Diplomat - Mengapa Willem Wandik Memilih Prabowo Gibran

Pemilu 2024 adalah pesta demokrasi rakyat Indonesia untuk memilih pemimpin nasional, Gunakan Hak Politik Kita Semua Untuk Menghantarkan Pasangan Prabowo -Gibran Melenjutkan Kepemimpinan Presiden Jokowi 5 Tahun Mendatang. Tanah Papua "Dari Wilayah Matahari Terbit" Mempersiapkan Diri Menyambut Prabowo Gibran Memimpin Republik Untuk Kemajuan dan Kesejahteraan Bersama.. Wa Wa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Willem Wandik: Gugatan Yakin Ditolak, "Amicus Curiae" Para Tokoh Tidak Akan Pengaruhi Putusan MK

17 April 2024   00:38 Diperbarui: 17 April 2024   00:41 433
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: galery willem wandik

Prabowo Gibran Untuk Indonesia - Pada hari ini, kita tengah menyaksikan adanya gerakan terorganisir dari berbagai kalangan yang mengatasnamakan Perwakilan Akademisi, Budayawan, Badan Eksekutif Mahasiswa, dan juga terlihat perwakilan dari Ketum Parpol Ibu Megawati (Presiden RI ke 5), yang secara serta merta, beramai - ramai mendatangi gedung MK untuk mengajukan pendapat mereka berbentuk pengajuan Amici (Amicus Curiae) dengan harapan dapat mempengaruhi putusan yang akan di ambil dalam RPH Majelis Perwusyawaratan Hakim MK..

Namun, yang perlu untuk digaris-bawahi, bahwa pihak pihak yang berperkara telah secara maksimal berdasarkan waktu dan jadwal pemeriksaan persidangan yang telah disediakan oleh Hakim Mahkamah, telah mengajukan semua Fakta Fakta hukum yang telah di periksa, di konstatir, di depan Majelis Hakim Mahkamah dalam sebuah persidangan yang terbuka untuk umum dan disaksikan oleh ratusan Juta rakyat Indonesia..

Oleh karena itu, pengajuan Amicus Curiae dari para tokoh yang mengatasnamakan "perwakilan" akademisi, figur nasional, budayawan, dan juga Badan Eksekutif Mahasiswa, terhadap proses persidangan PHPU Presiden yang tengah disimpulkan oleh Hakim Mahkamah, tentunya tidak terlepas dari Fakta-Fakta Persidangan yang telah dikemukakan dalam rangkaian sidang pemeriksaan yang telah diperiksa secara teliti dan menyeluruh, baik oleh mereka yang menjadi pihak pemohon, maupun jawaban dari pihak termohon, dan juga jawaban dari pihak terkait yang ikut serta dalam persidangan di Gedung MK..

Dalam "conference press" pasca pengajuan "Amicus Curiae", sejumlah juru bicara para pengaju Amici tersebut, menyampaikan pernyataan di depan "pers", yang isinya memberikan alasan terkait pengajuan Amici tersebut, dengan dalil dan permohonan tuntutan, agar hakim Majelis memutuskan untuk membatalkan hasil putusan KPU Nomor 360, tentang penetapan suara pemilu nasional Presiden dan DPR, karena menurut keyakinan mereka, telah terjadi kecurangan dalam Pemilu, yang melibatkan Aparatur Pemerintahan dan Juga Presiden, dan mereka menuntut agar diselenggarakannya pemilu Presiden ulang..

Terkait, isi tuntutan yang diajukan dalam "Amicus Curiae" tersebut diatas, sejatinya bukanlah "tuntutan baru", melainkan menjadi obyek tuntutan dalam permohonan yang telah diperiksa oleh Majelis Hakim Mahkamah dengan materi pemeriksaan yang telah di konstatir secara menyeluruh, melalui pemeriksaan dokumen, saksi fakta dan juga keterangan ahli yang memperkuat basis argumentasi hukum masing masing pihak..

Hal ini berarti, dalam Amicus Curiae tersebut, tidak ada hal baru yang dapat dipertimbangkan oleh Hakim Majelis, selain hanya melanjutkan obyek tuntutan para pihak pemohon paslon 01 dan paslon 03, yang hendak membuktikan adanya kecurangan pemilu pada perhelatan pilpres 2024 yang lalu..

Padahal dalam materi pemeriksaan di sidang Mahkamah, saksi saksi fakta maupun ahli yang menerangkan bukti kecurangan pemilu dari para pemohon, tidak dapat membuktikan bentuk perbuatan hukum apa yang dapat "dikwalifisir" sebagai perbuatan melanggar hukum yang dimaksudkan oleh para pemohon.. Sebagian besar basis argumentasi para pemohon, hanyalah berbentuk "pendapat atas peristiwa dugaan", bukan merupakan peristiwa konkret yang benar benar dialami oleh saksi-saksi fakta yang diajukan dipersidangan..

Persoalan Sirekap misalnya, yang diajukan dipersidangan adalah masalah teknis Teknologi Informasi yang diamati oleh ahli IT melalui server KPU, bukan membuktikan letak kesalahan Sirekap yang digunakan untuk yang katanya memanipulasi hasil perhitungan.. Padahal, fakta hukum yang diajukan oleh KPU RI adalah, basis perhitungan suara yang digunakan KPU, yang berasal dari perhitungan suara yang dilakukan secara manual dan berjenjang (mulai dari tingkat TPS sampai pada tingkat pleno KPU).. Sehingga segala basis argumentasi yang membuktikan kesalahan Sirekap, tidak dapat digunakan untuk pembuktian kesalahan KPU RI dalam penghitungan suara manual dan berjenjang, sebagaimana praktek beracara yang diterapkan berdasarkan PKPU yang sah..

Selain itu, terkait tuduhan adanya penyalahgunaan Bansos untuk kepentingan pemenangan Prabowo Gibran, juga tidak dapat dibuktikan dalam pemeriksaan saksi-saksi fakta yang diajukan oleh para pemohon dalam sidang MK.. Tim kuasa hukum Paslon 01 dan Paslon 03, tidak dapat menghadirkan saksi fakta para penerima Bansos dan BLT dari Presiden Jokowi, bahwa terdapat bukti yang meyakinkan hakim Mahkamah, telah terjadi perbuatan melawan hukum dalam pemberian Bansos dan BLT ke masyarakat, berbentuk Janji agar memilih pasangan Prabowo Gibran..

Dalam sidang pemeriksaan terkait tuduhan Penyalahgunaan Bansos oleh Presiden, justru terbukti sebaliknya ketika pemeriksaan terhadap sejumlah Menteri yang dihadirkan oleh Hakim Mahkamah dalam persidangan.. Bahwa berdasarkan kewenangan dan alokasi anggaran yang diperuntukkan untuk kegiatan Bansos, dimana penyerahan yang dilakukan oleh Presiden tersebut, ternyata dilakukan secara simbolis, dan sebagian besar penyerahan bantuan Bansos tersebut, melalui mekanisme yang telah diatur dalam tata kelola keuangan Kementerian Sosial, berbentuk penyaluran yang telah dikirimkan melalui rekening penerima disetiap Kabupaten/Kota yang telah terdaftar di Kementerian Sosial.. Oleh karena itu, dimana bukti keterlibatan Presiden Jokowi dalam mempengaruhi "pilihan politik para pemilih" sedangkan penerima sasaran Bansos tersebut, diserahkan melalui mekanisme accounting perbankan..

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun