Mohon tunggu...
Prabowo Gibran Untuk Indonesia
Prabowo Gibran Untuk Indonesia Mohon Tunggu... Diplomat - Mengapa Willem Wandik Memilih Prabowo Gibran

Pemilu 2024 adalah pesta demokrasi rakyat Indonesia untuk memilih pemimpin nasional, Gunakan Hak Politik Kita Semua Untuk Menghantarkan Pasangan Prabowo -Gibran Melenjutkan Kepemimpinan Presiden Jokowi 5 Tahun Mendatang. Tanah Papua "Dari Wilayah Matahari Terbit" Mempersiapkan Diri Menyambut Prabowo Gibran Memimpin Republik Untuk Kemajuan dan Kesejahteraan Bersama.. Wa Wa

Selanjutnya

Tutup

Politik

Tidak Ada Dinasti Politik: Mas Gibran adalah Warga Negara yang Setara

30 November 2023   22:37 Diperbarui: 30 November 2023   23:25 342
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: gallery willem wandik - Dewan Pakar TKN Prabowo Gibran Presiden 2024

Ketika Mas Gibran bukanlah penentu kekuasaan negara dengan kedudukannya sebaga wakil presiden, maka ancaman dinasty politik seperti apa? yang akan membahayakan independensi Prabowo sebagai Presiden??

Mari kita lihat secara seksama isi konstitusi dasar negara ini, seperti yang tertuang dalam Pasal 4, ayat 1 dan 2 UUD 1945 berbunyi:

a). Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.. 

b). Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang wakil Presiden.. 

Bagaimana bisa seorang pembantu Presiden (baca Wapres), akan dituduh melanjutkan "dinasti politik", sedangkan kekuasaan negara itu berada ditangan Presiden..  

Tuduhan yang dialamatkan kepada Mas Gibran dan Juga Presiden Jokowi, dengan tuduhan serius "menjalankan dinasty politik" merupakan "justifikasi yang penuh dengan tendensi" dan "tidak adil"..


2. Alasan Sistem demokrasi pemilu

Sekalipun Mas Gibran telah secara sah menjadi calon wakil Presiden, namun, kedudukan Mas Gibran tidaklah secara langsung dapat ditetapkan sebagai Wakil Presiden terpilih "mas Gibran tidak dapat langsung dilantik, dengan sekedar mengandalkan statusnya sebagai anak presiden", melainkan dirinya harus di kontestasikan dalam pemilihan umum untuk mendapatkan dukungan rakyat.. 

Maka sejatinya keikutsertaan Mas Gibran dalam Pemilu, merupakan bukti nyata "kedudukan mas Gibran" setara dengan calon kandidat lainnya yang sama-sama harus bekerja keras, meminta "restu dan dukungan"dari mayoritas rakyat yang memiliki hak pilih dalam pemilu.. 

Dengan demikian, kita semua memahami betul, bahwa tidak ada seorang pun yang dapat mendeklarasikan dirinya menjadi Presiden dan Wakil Presiden yang sah dalam sebuah negara, jika dirinya tidak pernah dipertandingkan dalam penyelenggaraan elektoral pemilu.. 

Pentingnya kedudukan Pemilu dalam negara demokrasi "bukan monarki dinasty politik", keterpilihan seorang Calon Presiden/Wakil Presiden itu, berada di tangan rakyat (bukan ditangan penguasa).. Hal ini ditegaskan dalam konstitusi dasar Negara Republik Indonesia seperti yang tertuang dalam Pasal 6A ayat 1, 2, dan 3 UUD 1945 antaralain:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun