Mohon tunggu...
PPSDM Migas
PPSDM Migas Mohon Tunggu... Human Resources - PPSDM Migas merupakan instansi pemerintah untuk meningkatkan sumber daya manusia sub sektor minyak dan gas bumi dengan menyelenggarakan pelatihan dan sertifikasi kompetensi migas di Indonesia di bawa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral

Kami akan membuat berita tentang pelatihan, sertifikasi serta pengembangan SDM di subsektor migas

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

PPSDM Migas Beri Bekal Regulasi BBM dan BBG Bersubsidi untuk ASN KESDM

27 Juli 2023   09:24 Diperbarui: 27 Juli 2023   09:30 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
PPSDM Migas Beri Bekal Regulasi BBM dan BBG Bersubsidi untuk ASN KESDM. (Dok. Humas PPSDM Migas)

Regulasi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG) bersubsidi dilaksanakan untuk memastikan ketersediaan energi yang terjangkau bagi masyarakat agar dapat digunakan secara efisien dan adil. Untuk itu perlu diadakannya pelatihan yang membahas secara detail tentang regulasi ini dan dampaknya terhadap masyarakat dan perekonomian Indonesia.


Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi (PPSDM Migas) menyelenggarakan pelatihan Regulasi BBM dan BBG Bersubsidi untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).


Pelatihan diadakan selama dua hari dan dimulai pada Selasa (25/07/23) secara online by zoom meeting.


Risdiyanta, salah seorang widyasiwara di PPSDM Migas sekaligus Course Leadernya menjelaskan tentang tujuan pelatihan ini.


"Secara umum setelah mengikuti pelatihan ini peserta diharapkan mampu memahami berbagai regulasi terkait BBM dan BBG yang bersubsidi. Kami nanti juga akan memberikan materi yang akan menjelaskan secara global mengenai regulasi ini. Beberapa diantaranya adalah Pengolahan Minyak dan Gas Bumi, Pengangkutan Migas, Produk -- Produk BBM dan BBG, Penyimpanan Migas, Proses Penyusunan Peraturan Perundangan, Niaga Migas, Teknik Pengawasan BBM dan Liquified Petroleum Gases (LPG) bersubsidi, Kebijakan Regulasi BBM bersubsidi, dan Kebijakan Regulasi LPG bersubsidi," ungkapnya.


Dalam pelatihan ini dijelaskan mengenai spesifikasi LPG. LPG sendiri adalah bahan bakar gas yang dicairkan pada tekanan 120 psi atau 8 bar. Di Indonesia sendiri terdapat tiga macam LPG yaitu LPG Propana, LPG Butana dan LPG Campuran Propana -- Butana. Selanjutnya, materi yang diberikan adalah apa saja produk LPG yang ada di Indonesia, sifat umum LPG, dan beberapa pengujian sifat fisik LPG.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun