Mohon tunggu...
PPPA Daarul Quran
PPPA Daarul Quran Mohon Tunggu... Lainnya - Lembaga Amil Zakat Nasional dan Wakaf PPPA Daarul Qur'an

Lembaga yang bergerak pada penghimpunan dan penyaluran donasi untuk pemberdayaan sosial, dakwah dan pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

PPPA Daarul Quran Kukuhkan 11 MPZ

27 November 2020   10:54 Diperbarui: 27 November 2020   10:58 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perjalanan PPPA Daarul Qur'an dalam meluaskan manfaat dan dakwah tahfidzul Qur'an semakin masif. Namun, itu semua belum cukup untuk menggapai mimpi besarnya yakni Go 5 Benua.

Maka dari itu, untuk mewujudkan impian tersebut dan menguatkan gerakan dakwahnya di tanah air, PPPA Daarul Qur'an saat ini tengah mengembangkan program terbarunya untuk melahirkan Mitra Pengelola Zakat (MPZ) di berbagai wilayah.

Hingga saat ini, PPPA Daarul Qur'an sendiri sudah mengukuhkan sebanyak 51 MPZ yang tersebar di sejumlah daerah. Jumlah ini bertambah setelah pada Rabu (25/11) lalu, PPPA Daarul Qur'an mengukuhkan 11 MPZ di Hotel Vue Palace Bandung.

Dok. pribadi
Dok. pribadi
Sebanyak 11 MPZ yang diresmikan pada acara tersebut, mayoritas adalah rumah tahfidz. Mengingat, sejumlah rumah tahfidz binaan PPPA Daarul Qur'an selama ini telah menghimpun dana Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf (Ziswaf) dari masyarakat di sekitarnya.

Hanya saja, sebagian besar rumah tahfidz yang sebelumnya melakukan aktivitas penghimpunan dana belum memiliki legalitas hukum. Maka dari itu, dengan bergabung bersama PPPA Daarul Qur'an maka rumah tahfidz tersebut otomatis memiliki payung hukum.

Mengingat, PPPA Daarul Qur'an merupakan salah satu Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) yang telah mengantongi izinnya sejak beberapa tahun silam. Sehingga, setiap rumah tahfidz atau majelis yang bergabung menjadi MPZ PPPA Daarul Qur'an maka memiliki legalitas hukum yang kuat.

Hal itu juga disampaikan oleh Direktur Marketing dan Komunikasi PPPA Daarul Qur'an, Dwi Kartika Ningsih. Ia mengatakan bahwa salah satu manfaat bergabung menjadi Mitra Pengelola Zakat (MPZ) adalah dapat menghimpun dana secara mandiri dan legal serta dilindungi oleh payung hukum.

"Kalau sebelumnya tidak diperbolehkan karena tidak ada legalitasnya, sedangkan untuk mengajukan legalitas, prosedurnya sangat rumit. Oleh karena itu, hadirnya kami sebagai Laznas ini bisa memayungi rumah tahfidz untuk bisa menjadi mitra MPZ PPPA Daarul Qur'an," tutur Dwi.

Selain itu, rumah tahfidz yang telah bergabung menjadi MPZ pun dapat dengan maksimal menebar manfaatnya untuk masyarakat sekitar. Terlebih, sistem pelaporan yang terkini juga memudahkan PPPA Daarul Qur'an dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk mengetahui sejauh mana distribusi manfaat dana Ziswaf tersebut.

"Penting bagi kami untuk bisa terus memberikan support, saling menguatkan, mudah-mudahan dengan adanya MPZ ini kita bisa saling bergerak bersama. Tidak hanya PPPA Daarul Qur'an pusat dan cabang, tapi rumah tahfidz bisa ikut bergerak," pungkasnya. []

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun