[caption caption="Perut Tertusuk Kayu (ilustrasi pribadi)"][/caption]"Mengapa harus ada keterangan lurah, dok?"Tanya orang tua pasien usia 12 tahun, laki-laki, saat diminta surat keterangan dari lurah atas penyebab luka tusuk di perut kanannya, kena kayu di parit dan pembungkus ususnya ada yang keluar dari luka.
"Iya, pak. Kalau mau pakai BPJS, syaratnya itu. Luka ini terjadi karena kecelakaan dan bukan karena disengaja. kalau tidak ada surat keterangan lurah, bapak harus bayar sendiri."Penjelasan dokter bedah rumah sakit.
Sebenarnya sih, kalau ditelusuri lebih dalam lagi, maka si anak ini memang mengejar layangan dan terjatuh ke parit. Peristiwa mengejar layangan ini kalau mau dianggap 'hobby' atau kebiasaan yang membahayakan diri, bisa saja langsung ditolak. Tetapi karena keluarganya sepertinya tidak mampu dan luka di perut itu bisa saja infeksi dan mengancam nyawa, diputuskan untuk tetap dilayani. Tetapi sesuai prosedur, harus ada keterangan dari lurah bahwa itu kecelakaan.
Di era BPJS, pasien-pasien yang dibawah garis kemiskinan, yang preminya ditanggung pemerintah, menjadi tolok ukur apakah sebuah rumah sakit kinerjanya maksimal dan tidak pilih kasih. Sering menolak pasien BPJS kelas 3 apalagi yang ditanggung pemerintah, maka bisa saja kerja sama dengan rumah sakit dievaluasi.
Tetapi kalau prosedur tidak dijalankan, juga bahaya bagi rumah sakit, karena bisa saja tagihan untuk si anak ini tidak dibayarkan karena kurangnya surat keterangan dari lurah. Jadi keluarga pun harus tetap dibujuk mengurus surat tersebut secepatnya.
Pernah juga ada pasien yang mengaku 'terminum' pembersih lantai, maka diminta hanya kronologis kejadiannya di rumah dan tidak perlu surat dari lurah atau mengurus ke kepolisian. Alasannya si pasien tidak ingin bunuh diri, tetapi karena keliru saja meminum cairan di gelas yang ternyata pembersih lantai, tetapi itu harus dibuat tertulis.
Jadi kalau ada kecelakaan lalu lintas di jalan, maka kalau mau pakai BPJS harus mengurus dahulu ke Jasa Raharja, kalau kecelakaannya bukan lalu lintas, di luar rumah, maka perlu surat keterangan lurah dan terakhir kalau ada kecelakaan di dalam rumah, maka perlu dibuat kronologis kejadian oleh keluarga, baru BPJS-nya dapat dipakai.
Semoga bermanfaat!
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H