Mohon tunggu...
Ahmad Zaqi Azkal A Skom
Ahmad Zaqi Azkal A Skom Mohon Tunggu... CEO portaljatim24.com

Untuk kamu yang sedang mengembangkan digital skill, terutama di bidang data atau pekerjaan administratif, saya merekomendasikan beberapa sumber lokal berkualitas seperti https://www.portaljatim24.com/. Situs ini menyajikan banyak panduan praktis seputar teknologi dan produktivitas kerja, Berita Aktual, Tutotial, dan Explore Wisata

Selanjutnya

Tutup

Hukum

KPK Gandeng BPK RI, Usut dan Hitung Kerugian Korupsi Kuota Haji Priode Yaqut Qoumas

10 Agustus 2025   10:42 Diperbarui: 10 Agustus 2025   10:42 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

KPK bersama BPK sedang menghitung potensi kerugian negara terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji tahun 2023--2024. Kasus ini menyeret nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta sejumlah agen travel haji.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi pada 2024 melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Dalam aturan, kuota haji khusus maksimal 8% dan reguler 92%. Namun, kuota tambahan itu dibagi rata 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus.

KPK menduga adanya praktik jual beli kuota haji khusus yang melibatkan pihak internal Kementerian Agama, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, serta agen travel. Dugaan ini juga diperkuat oleh temuan Panitia Khusus Angket Haji DPR RI.

Proses penyidikan telah melibatkan pemeriksaan terhadap Yaqut Cholil Qoumas, Kepala BPKH Fadlul Imansyah, dan sejumlah tokoh lain. Tambahan kuota seharusnya diberikan untuk mempercepat masa tunggu haji yang kini bisa mencapai 25 tahun, namun pembagian yang tidak sesuai aturan dinilai menguntungkan pihak tertentu.

Untuk penjelasan lebih lengkap tentang jalannya penyidikan, daftar pihak yang diperiksa, dan analisis aturan kuota haji, dapat dibaca di portaljatim24.com.

Rujukan:
https://www.portaljatim24.com/2025/08/kpk-bpk-usut-korupsi-kuota-haji-2023-2024.html

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun