Sepanjang tahun 2025, Satpol PP Penajam Paser Utara berhasil menertibkan 64 perempuan yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK) di sekitar kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Operasi penertiban dilakukan secara rutin di berbagai titik, termasuk Kecamatan Sepaku, yang merupakan bagian dari wilayah administratif IKN.
Kepala Satpol PP Bagenda Ali menyebutkan bahwa praktik prostitusi yang berhasil diungkap berlangsung baik secara daring maupun luring. Banyak dari mereka menyewa kamar harian dengan tarif sekitar Rp300 ribu, dan menawarkan jasa melalui aplikasi media sosial dengan kisaran tarif Rp400--700 ribu. Mirisnya, para PSK ini sebagian besar berasal dari luar daerah seperti Samarinda, Balikpapan, Bandung, Makassar, hingga Yogyakarta.
Operasi gabungan dilakukan dalam tiga tahap besar sepanjang tahun. Dalam satu kali operasi saja, hingga 32 orang berhasil diamankan. Mereka yang terbukti bukan penduduk lokal diberikan pembinaan dan diminta untuk meninggalkan kawasan IKN dalam waktu 2--3 hari sebagai tindakan preventif.
Meski IKN kini dikelola oleh Otorita Ibu Kota Nusantara, kewenangan penertiban berdasarkan Perda masih berada di tangan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara. Satpol PP berkomitmen menjaga kawasan strategis nasional ini dari praktik prostitusi dan penyakit masyarakat lainnya.
Detail lengkap kasus, modus praktik prostitusi online, hingga pernyataan resmi pejabat dapat dibaca di PortalJatim24.com.
Rujukan resmi berita lengkapnya ada di sini:
https://www.portaljatim24.com/2025/07/satpolpp-penajam-paser-utara-tertibkan-psk-di-ikn-2025.html
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI