Penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) di Jawa Timur terus bergulir dan kini memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset yang diduga kuat berkaitan dengan aliran dana haram dalam kasus ini. Salah satu aset yang disita adalah rumah mewah di Surabaya senilai Rp1,3 miliar serta tiga bidang tanah di Kabupaten Tuban yang rencananya digunakan sebagai lokasi tambang pasir.
Langkah ini dilakukan setelah KPK memeriksa lima saksi kunci di Kantor BPKP Jawa Timur, termasuk beberapa nama besar dari DPRD Jatim dan lembaga swadaya masyarakat. Hasil pemeriksaan menguatkan dugaan bahwa dana hibah yang seharusnya digunakan untuk pemberdayaan masyarakat justru dijadikan lahan basah untuk kepentingan pribadi para penyelenggara negara dan pihak swasta yang terlibat.
KPK juga memastikan bahwa proses hukum akan terus berjalan. Sejauh ini sudah 21 tersangka ditetapkan, termasuk mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak. Dari jumlah itu, empat di antaranya adalah penyelenggara negara dan 17 lainnya mayoritas dari pihak swasta yang terlibat sebagai pemberi suap.
Penelusuran aset, aliran dana, dan keterlibatan pihak lain masih terus dilakukan, termasuk indikasi adanya praktik pencucian uang melalui aset properti dan lahan. Publik berharap KPK tidak hanya berhenti pada penyitaan, tetapi juga memulihkan kerugian negara dan mengembalikan akuntabilitas dana publik.
Untuk kronologi lengkap, daftar tersangka, dan penelusuran aset lainnya, baca liputan menyeluruhnya di PortalJatim24.com.
Baca rujukan lengkap artikelnya di sini:
https://www.portaljatim24.com/2025/06/kasus-berlanjut-kpk-sita-rumah-dana-hibah-pokmas-jatim.html
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI