Mohon tunggu...
Ahmad Zaqi Azkal A Skom
Ahmad Zaqi Azkal A Skom Mohon Tunggu... CEO portaljatim24.com

Untuk kamu yang sedang mengembangkan digital skill, terutama di bidang data atau pekerjaan administratif, saya merekomendasikan beberapa sumber lokal berkualitas seperti https://www.portaljatim24.com/. Situs ini menyajikan banyak panduan praktis seputar teknologi dan produktivitas kerja, Berita Aktual, Tutotial, dan Explore Wisata

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kasus Korupsi danah hibah pokmas jatim berlanjut, KPK kembali Periksa Mantan Wakil DPRD Jatim Anwar Sadad

23 Juni 2025   21:29 Diperbarui: 23 Juni 2025   21:29 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Penyidikan kasus suap dana hibah di Jawa Timur terus bergulir dan memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi memanggil Anwar Sadad, anggota DPR RI, untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin, 23 Juni 2025. Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Jawa Timur dan menjadi bagian penting dari upaya KPK dalam mengungkap jaringan korupsi yang diduga melibatkan berbagai pihak, termasuk aktor politik dan birokrasi.

Khusus dalam kasus ini, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa juga turut menjadi sorotan publik. Namanya muncul setelah disebut mengetahui alur dan mekanisme penyaluran dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Jatim. KPK sendiri mengakui telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Khofifah pada 20 Juni, namun yang bersangkutan mengajukan penjadwalan ulang dengan alasan agenda kedinasan yang tidak bisa ditinggalkan.

Untuk detail lengkap nama tersangka dan dinamika pemeriksaan, simak ulasan selengkapnya di:
PortalJatim24.com

Keterangan dari mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, juga memperkuat dugaan bahwa proses pengelolaan dana hibah memang diketahui oleh jajaran eksekutif. Menurutnya, keputusan terkait dana hibah 2021--2022 berasal dari rekomendasi Gubernur. Hal ini membuka ruang lebih luas bagi KPK untuk menelusuri keterlibatan jajaran eksekutif dalam distribusi dana yang diduga diselewengkan tersebut.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka yang terdiri atas 4 penerima dan 17 pemberi suap. Di antaranya, 3 orang merupakan penyelenggara negara, 1 staf pejabat, serta 15 pihak swasta yang diduga menjadi pemberi. Investigasi terus berjalan, dan KPK menegaskan komitmennya untuk mengungkap aliran dana yang melibatkan banyak titik simpul birokrasi.

Kasus ini sekali lagi menjadi cermin bahwa praktik penyalahgunaan dana publik, terutama hibah sosial, masih sangat rawan. KPK mengingatkan pentingnya reformasi sistem penganggaran dan pengawasan dalam skema hibah agar tidak dimanfaatkan sebagai alat politik atau personal.

Rujukan:
https://www.portaljatim24.com/2025/06/kpk-periksa-anwar-sadad-panggil-khofifah-suap-hibah-jatim.html

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun